Sanggau, IndoTimeNews.com – Tim Tindak Polsek Sekayam kembali menorehkan prestasi dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial II (25) berhasil diamankan aparat saat kedapatan menyimpan paket sabu di sebuah penginapan di Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, pada Rabu malam (22/10/2025).
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Sekayam AKP Sutikno, S.Sos., bersama Kanit Reskrim Ipda Kornelis serta anggota tim tindak Polsek Sekayam. Penangkapan berlangsung cepat setelah polisi menerima laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di salah satu penginapan di Jalan Lintas Malindo, Dusun Engkahan.
Informasi awal menyebutkan akan adanya transaksi narkotika antara seseorang berinisial P dengan II. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan pemantauan intensif hingga akhirnya menemukan keberadaan terduga pelaku di kamar nomor 09 penginapan tersebut.
Sekitar pukul 22.30 WIB, tim langsung bergerak menuju lokasi. Di sana, polisi menemukan II bersama dua orang rekannya — seorang perempuan berinisial T dan laki-laki berinisial F. Ketiganya langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat dusun setempat, petugas menemukan dua paket plastik bening berisi sabu di saku celana depan yang dikenakan II. Pemeriksaan kemudian dilanjutkan ke kamar nomor 06, yang juga disewa oleh pelaku.
Dari kamar tersebut, petugas kembali menemukan dua paket sabu lainnya yang disembunyikan di dalam kaus kaki warna hitam bergaris hijau-merah, diselipkan di sela engsel pintu.
Selain sabu, polisi turut menyita satu timbangan digital, satu sendok sedotan plastik, satu bundelan kantong kecil warna hitam, dan sejumlah perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi. Petugas juga mengamankan uang tunai Rp6 juta, satu dompet warna ungu, satu tas hitam, serta ponsel iPhone 11 yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi narkoba.
Dari hasil penimbangan sementara, total barang bukti sabu mencapai 8,65 gram bruto, terdiri dari dua paket berukuran sedang dan dua paket kecil. Polisi menduga sabu tersebut siap edar dan merupakan bagian dari jaringan peredaran lintas kecamatan.
Kapolsek Sekayam AKP Sutikno, S.Sos. menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen jajarannya dalam menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkotika.
“Kami akan terus melakukan penindakan tanpa kompromi terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah hukum kami,” tegas AKP Sutikno.
Ia juga mengapresiasi peran masyarakat yang cepat melapor kepada pihak kepolisian.
“Kami sangat menghargai keberanian warga yang memberikan informasi. Kolaborasi masyarakat dan kepolisian menjadi kunci utama dalam mencegah peredaran narkoba di lingkungan kita,” ujarnya.
Pelaku II, yang diketahui masih berstatus mahasiswa, kini telah diamankan di Mapolsek Sekayam bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain yang memasok barang haram ke wilayah perbatasan.
“Kami menduga pelaku tidak berdiri sendiri. Ada jaringan yang lebih besar yang masih kami kejar,” tambah Kapolsek.
Polsek Sekayam menegaskan akan terus meningkatkan langkah-langkah pemberantasan narkotika melalui patroli rutin, operasi cipta kondisi, serta razia di lokasi rawan transaksi. Tujuannya untuk menciptakan wilayah yang bersih dari narkoba.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata dukungan Polsek Sekayam terhadap program Polri Presisi, yang menekankan pelayanan, perlindungan, serta penegakan hukum yang transparan dan humanis.
“Tidak ada tempat bagi pengedar narkoba di wilayah kami. Setiap informasi akan kami tindaklanjuti,” tegas AKP Sutikno.












