Pernyataan Sikap DAD Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat di Rumah Betang Dori’ Empulor

  • Bagikan

IndoTimeNews.com Sanggau, Kalbar- Pernyataan sikap DAD dan masyarakat Kabupaten Sanggau.
Bertempat di Rumah Betang Dori’ Empulor, jalan Raya Sanggau-Bodok, Desa Sungai Mawang, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau. Pada Rabu 26 Januari 2022.

Terhadap ujaran kebencian dan Penghinaan yang di lontarkan oleh Sdr Edi Mulyadi yang Viral di medsos dan menyinggung masyarakat Kalbar pada umumnya dan masyarakat Dayak pada khususnya. Pernyataan sikap dipimpin oleh Sekjen DAD Kabupaten Sanggau Urbanus, S.Sos

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DAD Kabupaten Sanggau Drs Yohanes Ontot, M.Si., Wakil Ketua DAD Kabupaten Sanggau AKBP Purn.Marsianus Ajau, Sekjen PDKS Kabupaten Sanggau Ignatius Sujadi, Anggota DAD Kabupaten Sanggau, Organisasi pemuda dan perempuan Dayak Sanggau.

Menyikapi video ucapan Edy Mulyadi yang beredar di media sosial, dimana pernyataan tersebut sangat menyinggung perasaan masyarakat yang ada di Kalimantan.

Dewan Adad Dayak Kabupaten Sanggau yang ada di Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat meminta kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia untuk bertindak tegas serta menangkap saudara Edy Mulyadi.

Karena patut diduga menyebabkan kegaduhan atau keresahan di tengah masyarakat yang ada di Kalimantan secara umum, untuk itu berikut beberapa sikap dari Dewan Dayak Kabupaten Sanggau (DAD) yang ada di Kabupaten Sanggau.

Pernyataan sikap tersebut disampaikan oleh Ketua DAD Kabupaten Sanggau Yohanes Ontot yang juga menjabat sebagai Wakil Bupati di dampingi oleh Sekjen DAD Sanggau Sanggau. Pernyataan sikap ini di bacakan oleh Sekjen DAD di Sekretariat jalan Raya Sanggau-Bodok, Dori’ Mpolor, Desa Sei Mawang, Kacamatan Kapuas pada 26 Januari 2022.

Berikut bunyi pernyataan yang di sampaikan oleh DAD Kabupaten Sanggau

1. Kami sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, warga masyarakat Kalimantan umumnya, dan masyarakat adat dayak Kabupaten Sanggau khususnya, tidak dapat menerima pernyataan ujaran kebencian dan penghinaan yang telah disampaikan oleh Edy Mulyadi.

2. Dewan Adat Dayak Kabupaten Sanggau sangat menyesali dan mengutuk dengan keras peryataan ujaran kebencian dan penghinaan oleh Edy Mulyadi karena pernyataan tersebut menganggu ketenangan dan harmonisasi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia di Kalimantan umumnya, dan Kabupaten Sanggau khususnya.

3. Meminta kepada aparat penegak hukum untuk segera menangkap, menahan dan memproses secara hukum terhadap pelaku ujaran kebencian dan penghinaan terhadap masyarakat Kalimantan tersebut.

4. Meminta kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk segera mencabut kewarganegaraan pelaku ujaran kebencian karena sikap dan perilaku yang bersangkutan bertolak belakang dan sangat bertentangan dengan nilai nilai Kebangsaan Indonesia, yaitu nilai-nilai Bhinneka Tunggal Ika yang sangat menjunjung tinggi keberagaman.

Ketua DAD Kabupaten Sanggau Menyampaikan dan menyatakan sikap secara tegas terhadap pernyataan saudara Edy Mulyadi tersebut.

“Masyarakat adat Dayak Kabupaten Sanggau merupakan bagian dari pada masyarakat Kalimantan tentu punya sikap dan memang hampir semua masyarakat di Kalimantan sudah menyampaikan sikapnya terkait dengan ujaran kebencian dan penghinaan yang disampaikan oleh saudara Edy Mulyadi, oleh karena itu kita menyatakan sikap secara tegas terhadap pernyataan sdr Edy Mulyadi untuk segera diproses secara tegas dan di hukum sesuai hukum negara,” ucapnya.

“Tidak cukup sampai disitu masyarakat adat Kalimantan juga menuntut secara tegas kepada saudara Edy Mulyadi untuk di jatuhkan hukum adat karena dia berada pada posisi wilayah adat maka dia harus dicantumkan hukum adat oleh karena itu sikap kita hari ini untuk mempertegas dan menyatukan sikap-sikap di berbagai kalangan masyarakat Kalimantan.
kita berharap kepada Pemerintah dan aparat penegak hukum segera menangkap menahan dan memproses serta mengumumkannya saudara Edy Mulyadi sebagai tersangka kalau tidak ini juga akan menjadi bom waktu bagi saudara Edy Mulyadi CS dan pemerintah,” ucap Ketua DAD Kabupaten Sanggau.

Dewan Adat Dayak Kabupaten Sanggau menyampaikan sikap
terhadap pernyataan saudara Edy Mulyadi dan rekan-rekannya di Media Sosial, Elektronik yang telah beredar luas dan membuat ketersinggungan masyarakat
dan rakyat Kalimantan dengan perkataan yang tidak pantas dan cenderung menghina unsur SARA dan antar golongan dengan mengatakan “kalimantan
tempat jin buang anak, tempat kuntilanak dan genderuwo, dan hanya monyet yang tinggal di Kalimantan” untuk itu kami yang tergabung dalam masyarakat
Adat Kabupaten Sanggau meminta kepada Aparat Penegak Hukum untuk memproses Saudara Edy Mulyadi dan rekan-rekannya ke Pengadilan untuk memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat dan rakyat di Kalimantan dan Indonesia
secara keseluruhan. Demikian hari ini kita sampaikan untuk ditindaklanjuti.

(Libertus)

  • Bagikan