IndoTimeNews.com Pontianak, Kalbar– Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu melakukan penahanan terhadap tersangka LS karena diduga melakukan korupsi dalam Pembangunan atau Penimbunan Terminal Bunut Hilir Tahun Anggaran 2018 yang bersumber dari APBD Kabupaten Kapuas Hulu, penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 27 saksi, baik dari pejabat maupun swasta. Pada hari ini tanggal 7 Februari 2022.
Tersangka inisial LS diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan atau penimbunan Terminal Bunut Hilir tahun anggaran 2018 yang bersumber dari APBD Kabupaten Kapuas Hulu, terhadap pelaksana pekerjaan dalam pembangunan atau penimbunan Terminal Bunut Hilir Tahun anggaran 2018 yang bersumber dari APBD Kabupaten Kapuas Hulu.
Bahwa akibat perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.316.742.294,68 (tiga ratus enam belas juta tujuh ratus empat puluh dua ribu dua ratus sembilan puluh empat koma enam puluh delapan rupiah).
Tersangka LS, ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-02/O.1.16/Fd.1/02/2022 tanggal 07 Februari 2022, tersangka ‘ LS ’, di tahan selama 20 (dua puluh) hari kedepan (tanggal 07 Februari 2022 s/d 26 Februari 2022) dan ditahan di Rumah Tahanan (RUTAN) Kelas IIB Putussibau.
Sementara ini penyidikan terhadap perkara tindak pidana korupsi pembangunan terminal bunut hilir tahun 2018 masih berlangsung dimana kami sedang mendalami keterangan saksi-saksi, sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka baru. Perkara atas nama tersangka S dan LS akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak untuk dilakukan penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu.
Dalam hal penanganan perkara korupsi tersebut, Kajati Kalbar DR. Masyhudi, S.H., M.H., menyatakan terus mendorong para penyidik di Kejari Putussibau untuk mengungkap perkara tersebut secara tuntas.
“Saya selaku Kajati Kalbar akan terus mendorong para penyidik di Kejari Putussibau untuk mengungkap perkara tersebut secara tuntas,” ucap Dr. Masyhudi, S.H, M.H.
Sebelum dilakukan penahanan, terhadap tersangka dilakukan swab tes antigen dan dinyatakan negative dan tetap melaksanakan protokol kesehatan.
(Libertus)