Diduga Kerugian Negara Mencapai Rp750 Juta Pihak Keluarga LS Minta Transparansi Data 

  • Bagikan

 

Kantor Kejaksaan Negeri Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat.

BorneoTribun Sekadau, Kalbar – Kejaksaan Negeri Sekadau menjemput sekaligus menahan mantan Kepala Desa Menua Prama berinisial LS 57 tahun yang diduga penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) dari tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun anggaran 2019 berjumlah sekitar 750 Jutaan lebih.

Salah seorang perwakilan pihak keluarga tersangka LS,  Pasang Haryanto mempertanyakan tentang besarnya kerugian keuangan negara dan seperti apa dalam perhitungan maupun perinciannya atas dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa yang dituduhkan kepada LS.

Haryanto juga mengungkapkan bahwa pihaknya ada memegang data investigasi dari Inspektorat, dalam data tersebut bahwa kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi yang dituduhkan kepada tersangka LS hanya sebesar Rp.31.511.000.,

“Kami juga minta transparansi terkait data dari pihak aparat penegak hukum (APH) yang menangani kasus LS, kalau memang kerugian negara sekitar sebesar 750 Juta rupiah tersebut,” pinta Haryanto.

Menanggapi hal tersebut, Kajari Sekadau Zein Yusri Munggaran, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sekadau,Yuri Prasetia mengatakan, sebelum penjemputan, pihak Kejaksaan Negeri Sekadau sudah melakukan pemeriksaan maka dilakukan penahanan terhadap LS mantan Kepala Desa Menua Prama. kepada wartawan, pada  Rabu 9 Februari 2022.

Bahwa Tersangka LS diduga melakukan tindakan pidana korupsi dalam penggunaan alokasi Dana Desa (DD) bidang pembangunan maupun bidang non-pembangunan, karena semua anggaran Dana Desa (DD) dipegang oleh tersangka LS sendiri.

Mengenai penghitungan kerugian keuangan negara, pihaknya didasarkan perhitungan oleh yang ahli yaitu dari inspektorat, dan penghitungan kerugian negara ini berbeda dengan audit investigasi yang dikeluarkan oleh inspektorat.

Dijelaskan Yuri, perbedaannya kalau audit investigasi penghitungan rutin tahunan oleh inspektorat, jadi bukan penghitungan kerugian secara menyeluruh.

Sedangkan temuan ini, penghitungan kerugian keuangan negara secara menyeluruh dalam penggunaan anggaran dana desa tahun 2017 sampai dengan tahun 2019.

Berkaitan dengan item-item kerugian negara, memang pihak Kejaksaan Negeri Sekadau tidak bisa menyampaikan diwaktu sekarang, karena itu sudah masuk keranah subtansi dari pembuktian.

Pihaknya hanya bisa mengungkapkan itu dipersidangan nanti pada saat sudah dilimpahkan kepada pengadilan tipikor Pontianak.

Yuri menjelaskan, terkait dengan data temuan audit sebanyak Rp31.511.000 merupakan audit dari investigasi yang rutin dikeluarkan inspektorat setiap tahunnya. tapi bukan perhitungan kerugian negara secara menyeluruh dari tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun anggaran 2019.

Selain itu, Kasi Intelijen,Yuri Prasetia berpesan kepada Kepala Desa se-Kabupaten Sekadau lebih transparan dan lebih akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa (DD), karena masing-masing Desa sudah ada perangkat desa yang siap membantu kepala Desa.

“Dari perangkat Desa itu juga dalam hal transparan dapat dibuat oleh kepala desa tanpa harus Kepala Desa semua yang mengatur,” pungkas Yuri.

Selain itu, Yuri juga menjelaskan, bahwa penjemputan mantan Kepala Desa Menua Prama berinisial LS bukan untuk menakut-nakuti ataupun menjerumuskan kepala desa lainnya.

“Penjemputan mantan Kepala Desa Menua Prama berinisial LS murni ada dugaan tindakan korupsi dilakukan oleh tersangka LS itu, karena kita disini juga sebagai penyidik tipikor di Kejaksaan pasti selalu mendukung pembangunan yang ada di Kabupaten Sekadau,” jelas Yuri.

(Libertus)

  • Bagikan