IndoTimeNews.com Sekadau, Kalbar – Mantan Kepala Desa Menua Prama periode 2016/2020 berinisial LS 57 tahun diduga merugikan keuangan negara sekitar sebesar 750 jutaan lebih.
Hal tersebut diungkapkan Kajari sekadau zein yusri munggaran, SH. MH melalui Kasi Intelijen,Yuri Prasetia kepada wartawan, pada Rabu (9/2/2022).
Yuri mengatakan, sebelum penjemputan, pihak Kejaksaan Negeri Sekadau sudah melakukan pemeriksaan maka dilakukan penahanan terhadap LS mantan Kepala Desa Menua Prama.
Tersangka LS diduga melakukan tindakan pidana korupsi dalam menggunaan alokasi Dana Desa (DD) bidang pembangunan maupun bidang non-pembangunan, karena semua anggara Dana Desa (DD) dipegang oleh tersangka LS sendiri.
Mengenai penghitungan kerugian keuangan negara, pihaknya didasarkan perhitungan oleh yang ahli yaitu dari inspektorat, dan penghitungan kerugian negara ini berbeda dengan audit investigasi yang dikeluarkan oleh inspektorat.
Dijelaskan Yuri, perbedaannya kalau audit investigasi ini penghitungan rutin tahunan oleh inspektorat, jadi bukan penghitungan kerugian secara menyeluruh.
Sedangkan temuan ini, penghitungan kerugian keuangan negara secara menyeluruh dalam penggunaan anggaran Dana Desa tahun 2017 sampai dengan tahun 2019.
Berkaitan dengan item-item kerugian negara, memang pihak Kejaksaan Negeri Sekadau tidak bisa menyampaikan diwaktu sekarang, karena itu sudah masuk keranah subtansi dari pembuktian.
Pihaknya hanya bisa mengungkapkan itu dipersidangan nanti pada saat sudah dilimpahkan kepada pengadilan tipikor Pontianak.
Selain itu, Yuri menjelaskan, terkait dengan data temuan audit sebanyak Rp.31.511.000, merupakan audit dari investigasi yang rutin dikeluarkan inspektorat setiap tahunnya. tapi bukan perhitungan kerugian negara secara menyeluruh dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2019.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sekadau, Yuri Prasetia berpesan kepada Kepala Desa se-Kabupaten Sekadau lebih transparan dan lebih akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa (DD), karena masing-masing Desa sudah ada perangkat Desa yang siap membantu kepala Desa.
“Dari perangkat Desa itu juga dalam hal transparan dapat dibuat oleh kepala Desa tanpa harus kepala Desa semua yang mengatur,” pungkas Yuri.
Selain itu, Yuri juga menjelaskan, bahwa penjemputan mantan Kepala Desa Menua Prama berinisial LS bukan untuk menakut-nakuti ataupun menjerumuskan kepala Desa lainnya.
“Penjemputan mantan Kepala Desa Menua Prama berinisial LS murni ada dugaan tindakan korupsi dilakukan oleh tersangka LS itu, karena kita disini juga sebagai penyidik tipikor di Kejaksaan pasti selalu mendukung pembangunan yang ada di Kabupaten Sekadau,” jelas Yuri.
(Libertus)