Sijago Merah Lahap Rumah Saat di Tinggal Pergi

  • Bagikan

 

Sijago Merah Lahap Rumah Saat di Tinggal Pergi.

IndoTimeNews.com Sanggau Kalbar- Kebakaran terjadi lagi di Kabupaten Sanggau, si jago merah menghanguskan sebuah rumah milik warga bernama Neti 42 tahun.

Menurut Kapolsek Mukok Ipda Suharyanto memberikan informasi tentang kejadian tersebut dan membenarkan adanya kejadian yang menghanguskan salah satu rumah warga di wilayah hukum Polsek Mukok.

“Pada hari Selasa tanggal 8 Februari 2022 sekira pukul 16.30 Wib, anggota Polsek Mukok menerima informasi tentang adanya kebakaran 1 unit rumah tempat tinggal yang terjadi di Dusun Ketapang, Desa Sei Mawang, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau, Kalbar,” ucapnya.

“Menindaklanjuti informasi tersebut kemudian anggota Polsek Mukok dan Piket Fungsi Unit Reskrim mendatangi TKP menggunakan sepeda motor untuk memastikan informasi yang diterima,” tuturnya.

“Setibanya di TKP petugas mendapati 1 unit rumah tinggal sudah ludes habis terbakar.
Selanjutnya terhadap TKP di amankan dan mencatat para Saksi-saksi,” ucap Kapolsek.

Lebih lanjut Kapolsek Mukok Iptu Suharyanto menuturkan kejadian berdasarkan keterangan saksi-saksi di TKP. Menurut Jumani 63 tahun dan Ringan 43 tahun bahwa pada pukul 16.30 Wib, api telah membesar di bumbung atap bagian belakang rumah kemudian Saksi-saksi dan warga memadamkan api dengan cara menyiram dengan menggunakan ember tetapi api tidak mampu di padamkan sehingga mengharuskan rumah tersebut dan harta benda sudah tidak bisa di selamatkan lagi, ” tuturnya.

Lebih rinci lagi Suharyanto menceritakan tentang kejadian tersebut. Pada hari Selasa 8 Februari 2022 sekitar pukul 16.00 WIB, pemilik rumah bernama Neti sedang tidak ada di tempat. Pada saat itu Jumani orang tua atau Ayah dari Neti melihat ke arah lokasi rumah mereka dan melihat asap tebal seperti membakar sesuatu, kemudian Jumani dan Ringan, abang kandung Neti, sangat terkejut, karena telah mendapati rumah sudah terbakar.
Api dengan cepat membesar dan membakar seluruh bagian rumah, karena keseluruhan bahan rumah dari kayu. Atas kejadian tersebut korban diperkirakan mengalami kerugina sebesar Rp.18.000.000,

Pelaksanaan penangan TKP di lakukan pada hari ini, Rabu 9 Februari 2022 sekira pukul 07.00 Wib. Satu unit rumah tinggal yang terbakar menggunakan penerangan pelita minyak (belum ada PLN) di Dusun Ketapang Rt.26, Rw.09, Desa. Sei Mawang, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau. Perkiraan awal kejadian di sebabkan kebakaran dari api dapur.
Dan kini sudah di pasang Police line,” tutupnya.

(Libertus)

Penulis: LibertusEditor: Redaksi IndoTimeNews.com
  • Bagikan