
IndoTimeNews.com Sintang, Kalbar- Kasus pencurian puluhan unit sepeda motor yang dilakukan oleh satu keluarga yang terjadi di wilayah hukum Polres Sintang dan Polres Melawi. Hal tersebut di sampaikan oleh Kapolres Sintang saat menggelar Press Release
di Kabupaten Sintang, pada Rabu 9 Februari 2022.
Kapolres Sintang AKBP Tommy Ferdian, S.I.K., M.Sc. (Eng), dalam keterangan resminya mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan enam (6) orang tersangka yang dimana salah satu tersangka masih anak dibawah umur sehingga diperlukan penindakan khusus.
Adapun masing-masing tersangka berinisial AR 51 tahun, YK 50 tahun, S 43 tahun, EL 35 tahun, YAA 46 tahun dan AY 16 tahun.
Dalam aksinya pelaku Satu keluarga di bagi dua kelompok tugas yang terdiri dari ketiga orang sebagai pemetik atau yang melancarkan aksinya dan tiga lainnya sebagai penadah dari hasil curian motor tersebut.
Modus pencurian yang dilakukan oleh para tersangka ini dengan menyasari kendaraan-kendaraan yang posisinya berada di tempat parkir ataupun sejenisnya dimana kendaraan tersebut dalam keadaan tidak terkunci stang.
“Pelaku melancarkan aksinya baik itu siang hari ataupun malam hari dengan sasaran kendaraan yang tingkat keamanannya minim salah satu contoh tidak terkunci stang, mengingat para pelaku tersebut tidak mahir sehingga mereka tidak dapat mengambil kendaraan yang posisinya terkunci stang” ungkap Tommy.
“Kendaraan dibawa dengan cara didorong, kenapa tidak disadari oleh masyarakat hal ini dikarenakan pada saat mendorong mereka terlihat seperti keluarga yang kendaraanya kehabisan minyak atau bensin jadi tidak ada kecurigaan disana” jelasnya.
Untuk jumlah kendaraan yang berhasil dicuri oleh tersangka berjumlah 53 (lima puluh tiga) unit sepeda motor yang mana 46 diantaranya sudah terdata dalam laporan kehilangan yang tersebar di Polres Sintang, Polres Melawi, Polsek Sintang Kota dan Polsek Sungai Tebelian serta tujuh (7) unit lainnya belum terdata atau tidak ada laporan kehilangan.
Dalam kasus tersebut terdapat juga kerjasama antar pencuri dan penadah dimana aksinyanya dilakukan setelah mendapat request atau permintaan dari sang penadah terkait jenis motor apa-apa saja yang saat ini dibutuhkan.
“Dari hasil yang kita temukan, aksi tersebut dilakukan oleh tersangka dalam hal ini si pemetik atau satu keluarga lantaran terlilit hutang oleh rentenir sehingga dari tahun 2020 mereka mulai melancarkan aksinya tersebut” ungkap Kapolres.
“Ketika ditanyai mengapa tersangka sampai membawa anaknya yang masih dibawah umur, dijelaskan bahwa anaknya selalu menempel atau selalu ikut dengan sang ibu selain itu si anaknya sendiri juga kerap mengingatkan agar kedua orangtuanya ini menghentikan aksinya lantaran takut tertangkap” tambahnya.
Sebelum menutup kegiatan, Kapolres Sintang AKBP Tommy Ferdian, S.I.K., M.Sc. (Eng), menghimbau kepada seluruh masyarakat terkait keamanan kendaraan agar ditingkatkan supaya kejadian-kejadian seperti ini tidak sering terulang.
“Pencuri melakukan aksinya tidak lain karena masyarakat juga ada yang lalai terhadap keamanan kendaraannya maka dari itu saya sampaikan berulang-ulang biasakan ketika meninggalkan kendaraan pastikan dalam keadaan terkunci stang terlebih jangan sampai meninggalkan kunci motor di kendaraan” tutup Kapolres.
(Humas Polres Sintang)
Editor: Libertus