IndoTimeNews.com Kembayan, Sanggau, Kalbar– Kapolsek Kembayan telah membentuk tim tindak knalpot racing dengan tujuan pembentukan tim tindak untuk mencapai rencana
program kerja Polsek Kembayan untuk menciptakan Keamanan, Ketertiban dan kelancaran lalulintas (Kamtibcar Lantas), antisipasi lakalantas, antisipasi curanmor dan membentuk karakter sopan berlalulintas khususnya bagi pelajar dan anak muda di Kecamatan Kembayan. Pada Senin 14 Februari 2022, pukul 09.00 Wib bertempat di Mapolsek Kembayan.
Menurut Kapolsek Kembayan AKP MR. Pardosi, S.H., mengatakan dasar di bentuknya tim tindak knalpot racing adalah melaksanakan arahan Bapak Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K., agar para Kapolsek jajaran melaksanakan Harkamtibmas (Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) diwilayahnya masing-masing.
Kapolsek Kembayan AKP MR. Pardosi juga mengatakan, hal tersebut juga untuk menanggapi permintan warga agar dilakukan penindakan terhadap pengendara motor pengguna Knalpot Racing karena menimbulkan keresahan dan kebisingan.
Pembentuk tim tindak knalpot racing oleh seluruh personel Polsek Kembayan. Penanggung jawab Kapolsek Kembayan AKP MR. Pardosi, S.H., dan Koordinator dilapangan Kanit Reskrim Aiptu Markus.
“Hal tersebut di tujukan bagi pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot racing khususnya pelajar dan anak muda. Tim tindak akan bergerak (mobiling) mencari pengendara knalpot racing dan mengamankannya ke Polsek Kembayan serta mengamankan kendaraan yang menggunakan knalpot racing serta memprosesnya,” ucap AKP MR. Pardosi.
“Penindakan knalpot racing menggunakan sarana motor dinas dan HT,” ucapnya.
“Sebelum pembentukan Tim Tindak, Polsek Kembayan telah melaksanakan sosialisasi larangan penggunaan knalpot racing setiap hari dengan cara mobiling pasar Kembayan dengan memakai Speaker, selama 1 tahun lebih,” ungkapnya.
“Kedepan Polsek Kembayan akan menyurati bengkel-bengkel Sepeda Motor agar tidak melakukan pemasangan Knalpot Racing pada motor dan membuat surat-surat himbauan ke Desa-desa,” ungkapnya.
“Hari pertama pembentukan Tim, Tim berhasil mengamankan Pelajar kelas 8. Vincent warga Kecamatan Kembayan yang mengendara ugal-ugalan dan memakai knalpot racing,” ucapnya.
“Pengendara motor yang menggunakan Knalpot Racing dapat diproses hukum berdasarkan Pasal 285 UU No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) dan Pasal 503 KUHP tentang membuat keributan yang mengganggu waktu orang beristirahat,” tutupnya.
(Libertus)