JPU Pidsus Kejari Kapuas Hulu Menerima 3 Tersangka Dari Penyidik Polres Kapuas Hulu

  • Bagikan

IndoTimeNews.com Kapuas Hulu, Kalbar – Jaksa Penuntut Umum bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu menerima penyerahan 3 orang Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2) dari Penyidik Polres Kapuas Hulu dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) atas pembangunan madrasyah tsanawiyah (MTS) Ma’arif NU Kapuas Hulu, Kalbar, pada hari Rabu 09 Maret 2022.

Kajari Kapuas Hulu Safi, S.H.,M.hum., melalui Kasi Intel Kejari Kapuas Hulu Adi Rahmanto, S.H., mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu telah menerima penyerahan 3 orang tersangka berserta Barang Bukti, dan telah masuk tahap ke dua (2) dari Penyidik Polres Kapuas Hulu dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) atas pembangunan Madrasyah Tsanawiyah (MTS) Ma’arif NU Kapuas Hulu.

Pembangunan MTs Ma’arif NU tersebut bersumber dari APBD Provinsi Kalimantan Barat tahun anggaran 2018 dengan total anggaran sebesar 6 miliar rupiah yang disalurkan kepada lembaga pendidikan Ma’arif NU Kapuas Hulu, Kalbar,” ucap Adi.

Para Tersangka dengan inisial DA, AB, dan IDP dijerat dengan Pasal 2 (dua) ayat (1) dan pasal 3 (tiga) Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 perubahan atas Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi,” paparnya.

Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar 2,7 miliar rupiah,” ungkapnya.

Terhadap ke tiga tersangka tidak dilakukan penahanan selama proses penyidikan tetapi berdasarkan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) KUHAP dan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, ketiga tersangka di tahan selama dua puluh (20) hari kedepan di Rumah Tahanan (RUTAN) Kelas IIB Putussibau untuk kemudian akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Pontianak,” jelas Adi Rahmanto selaku Kasi Intel Kejari Kapuas Hulu.

(Libertus)

  • Bagikan