Salah Satu Bank BUMN Rugi 6.1 Miliar Lebih Oleh Seorang Custumer Servis

  • Bagikan
Kejati Kalbar DR. Masyhudi, S.H., M.H.

IndoTimeNews.com Pontianak, Kalbar – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, kembali melakukan penahanan tersangka korupsi berinisial AF, penyidikan sudah dilakukan beberapa waktu lalu, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-07/0.1/Fd.1/03/2022 tanggal 08 Maret 2022.

Menurut Kejati Kalbar DR. Masyhudi, S.H., M.H., mengatakan penyidik telah mengantongi dua (2) alat bukti yang cukup, sehingga melakukan penahanan terhadap

tersangka dugaan korupsi Dana Pendapatan Bunga dan Pinalty, pada salah satu Bank BUMN di daerah Ketapang Kalimantan Barat atas nama tersangka inisial AF yang bekerja sebagai Custumer Servis.

Penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang cukup, sehingga melakukan penahanan terhadap
tersangka dugaan korupsi Dana Pendapatan Bunga dan Pinalty, pada salah satu Bank BUMN di daerah Ketapang Kalimantan Barat atas nama tersangka inisial AF yang bekerja sebagai Custumer Servis,” ucap Masyhudi.

Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-03/0.1/Fd.1/03/2022 tanggal 08 Maret 2022, terhadap tersangka AF, yang akan ditahan selama dua puluh (20) hari kedepan sejak tanggal 08 Maret sampai dengan 27 Maret 2022 dan akan ditahan di Rutan Kelas II A Pontianak,” ucap Kajati Kalbar.

Bahwa pengungkapan perkara ini merupakan hasil kolaborasi dan Kerjasama antara Kejati Kalbar dengan salah satu Bank BUMN, berawal dari informasi Asisten Manajer Pemasaran Mikro (AMPM), pada posisi 31 Januari 2022 pada Bank tersebut dalam keadaan rugi padahal dalam asumsi Bank tersebut seharusnya dalam keadaan laba dan terdapat anomali saldo abnormal di rekening Pendapat Bunga Kredit NP Kupedes-Ph3 AC dan Pendapatan Denda /Pinalty Non Program.

Akibat perbuatan tersangka AF, maka mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sekitar Rp. 6.128.096.537,- (Enam Milyar Seratus Duapuluh Delapan Juta Sembilanpuluh Enam Ribu Lima Ratus Tigapuluh Tujuh Rupiah),” papar Kajati Kalbar.

Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang ancaman pidananya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah  dan paling banyak 1 miliar rupiah.

Penyidikan ini masih akan terus berlangsung untuk mengungkapkan, apakah ada orang lain yang bekerjasama dengan tersangka dimaksud,” ucapnya.

Kejaksaan akan terus tegas dalam penegakan hukum terutama korupsi agar perekonomian Indonesia menjadi lebih baik, terutama Lembaga pengelola keuangan diisi oleh orang-orang, SDM maupun para Bankir yang berintegritas, pantas dan layak untuk ditempatkan disana,” tutupnya.

(Libertus)

  • Bagikan