IndoTimeNews.com Sanggau, Kalbar – Kampung Restorative justice ( Kampung RJ) merupakan Salah satu proyek unggulan Kejaksaan Negri Sanggau, dalam melakukan upaya pendekatan hukum kepada Masyarakat. Hal itu di sampaikan Kepala Kejaksaan Negri Sanggau Anton Rudiyanto, saat mengadakan ramah tamah kepada seluruh awak media yang ada di Kabupaten Sanggau, bertempat di aula Kantor Kejari Sanggau pada Jum’at 11 Maret 2022.
Kejaksaan Negeri Sanggau dalam waktu dekat akan melaksanakan pilot project Kampung RJ (Restorative justice) yang di rencanakan akan di laksanakan di Keraton Surya Negara di Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalbar.
Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Anton Rudiyanto menyebut akan melibatkan seluruh komponen masyarakat dalam pelaksanaan pembentukan kampung Restorative justice atau kampung RJ.
“Kita akan melibatkan seluruh komponen Masyarakat dalam pelaksanaannya nanti, baik dari Pers, tokoh adat, tokoh agama dan pemerintah akan kita libatkan semuanya,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Anton Rudiyanto.
Menurut Anton Restorative justice menjadi pokok utama meperbaiki kondisi Masyarakat terkait masalah hukum.
“tidak semua masalah hukum harus berakhir di penjara,” ungkapnya.
“Restorative justice itu sendiri, adalah untuk menyelesaikan kasus dari awal,
supaya ada upaya dan langkah-langkah yang harus di tempuh dalam pelaksanaanya, terutama untuk kasus yang terbilang kecil, dan tergolong dapat di selesaikan tanpa harus berakhir di penjara,” paparnya.
Anton Rudiyanto akan meminta Kasi Intel kejaksaan Negeri Sanggau untuk segera mendata daerah mana saja yang berpotensi untuk di bentuk Kampung RJ (Restorative justice) dalam waktu dekat ini, setelah terlaksana pilot project Kampung RJ (Restorative justice) di Keraton Surya Negara.
(Libertus)