IndoTimeNews.com Sekayam, Sanggau, Kalbar – Diduga sebagai bandar dan pengguna Narkoba, empat orang diringkus oleh Satres Narkoba Polres Sanggau. Dua bandar narkoba tersebut di tangkap di lokasi yang berbeda di Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalbar pada Selasa 08 Maret 2022.
Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro melalui Kasat Narkoba Polres Sanggau, AKP Donny Sembiring mengatakan penangkapan dua bandar tersebut dilakukan di dua tempat berbeda.
“Penangkapan bandar pertama di rumah ES Als E di jalan Lintas Malenggang, Kampung Rintau, Dusun Bungkang, Desa Bungkang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalbar,” ucapnya.
“Pelaku terdiri dari 3 orang yaitu
AS, 33 tahun, FA, 26 tahun, ES, 24 tahun,” sebutnya.
“Setelah dilaksanakan rangkaian penyelidikan, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 08 Maret 2022 sekira jam 19.30 wib, Tim Sat Resnarkoba Polres Sanggau bersama anggota Polsek Sekayam berhasil mengamankan AS Als S beserta Barang Bukti satu (1) paket berisi diduga sabu di rumah ES Als E di jalan Lintas Malenggang, Kampung Rintau, Dusun Bungkang, Desa Bungkang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau,” ungkapnya.
“Dari keterangan AS diketahui bahwa paket diduga sabu tersebut diperolehnya degan cara dibeli dari FA dan FA menjelaskan bahwa paket tersebut diperolehnya dari ES,” tutur Kasat.
Selanjutnya terhadap ketiga terduga pelaku beserta barang bukti lain yang ada hubungannya dengan peristiwa tersebut diamankan ke Polres Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil di amankan adalah satu paket plastik bening berklip berisikan diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,44 gram , Uang tunai sejumlah Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah). satu unit hp merk iphone 12 pro max warna abu-abu.
“Ditempat terpisah yang waktu yang sama, salah satu orang diduga bandar Narkoba berinisial AR, 39 tahun, tertangkap di rumahnya, di Dusun Sungai Sadong, Desa Pengadang, Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau, Kalbar,” ungkap Sembiring.
“Setelah dilaksanakan rangkaian penyelidikan, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 08 Maret 2022 sekira pukul 22.15 Wib, Tim Sat Resnarkoba Polres Sanggau bersama anggota Polsek Sekayam berhasil mengamankan AR di rumahnya sendiri di Dusun Sungai Sadong, Desa Pengadang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau. Dari tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh petugas Kepolisian di tempat kejadian perkara, berhasil diamankan barang bukti berupa Empat (4) paket plastik bening berklip berisikan diduga narkotika jenis shabu beserta barang bukti lainnya yang diduga berhubungan dengan peristiwa tindak pidana Narkotika dan diakui oleh pelaku kepemilikannya. Selanjutnya terhadap terduga pelaku beserta semua barang bukti diamankan ke Polres Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.
“Barang bukti empat paket plastik bening berklip berisikan diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 5,18 gram, satu lembar kertas tissu warna putih, satu unit timbangan digital warna hitam, satu bundel plastik bening berklip, satu buah sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik warna putih, satu unit HP OPPO A5s model CHP 1909 warna biru simcard 085347311219 dan 082159799657 dan uang tunai sejumlah Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah),” ungkap Kasat Narkoba Polres Sanggau, AKP Donny Sembiring.
(Libertus)