IndoTimeNews.com Sanggau, Kalbar – Satu-persatu jaringan Narkoba di wilayah hukum Kepolisian Resor Sanggau rontok di tangan pihak yang berwajib. Mulai dari bandar hingga pemakai, semuanya dijemput. Hal ini membuktikan bahwa perang terhadap Narkoba masih akan terus berlanjut.
Kali ini, Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau kembali menggagalkan peredaran luas obat-obatan terlarang, dengan mengamankan 4 orang terduga pelaku Tindak Pidana Narkotika.
Berdasarkan keterangan pers yang diterima dari Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Sanggau, AKP Donny Sembiring, Sabtu 19 Maret 2022, keempat pelaku ini diamankan terkait dengan kepemilikannya atas barang haram, sabu-sabu.
Adapun keempat pelaku tersebut diantaranya: RDS alias K 26 tahun, warga Kelurahan Tanjung Kapuas Kecamatan Kapuas. Kemudian, RR 21 tahun, warga Kelurahan Beringin Kecamatan Kapuas.
Pelaku selanjutnya, YAa alias M 30 tahun, warga Desa Pusat Damai, Kecamatan Parindu, dan terakhir, yakni H alias B 43 tahun, warga Desa Pusat Damai Kecamatan Parindu.
“Para pelaku ini ditangkap di 2 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda, yakni di Jalan H Agus Salim, Kelurahan Beringin, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, dan di Desa Pusat Damai Kecamatan Parindu Kabupaten Sanggau,” terangnya.
Lebih lanjut, Donny pun membeberkan tentang kronologis penangkapan para pelaku, yakni dimulai pada hari Kamis tanggal 17 Maret 2022, sekira jam 22.35 WIB. Dimana saat itu Satres Narkoba Polres Sanggau telah berhasil mengamankan 2 orang laki-laki atas nama Rolan Doli Sagita alias Konak dan Ryan Riyadi, di Jalan H Agus Salim, gang samping Masjid Mujahidin Kelurahan Beringin.
“Dari saudara Rolan ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik bening berklip berisikan diduga narkotika jenis sabu di saku celana pendek jeans biru yang dikenakan oleh terduga pelaku,” ujarnya.
“Dan dari saudara Ryan Riyadi, ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket plastik bening berklip berisikan diduga narkotika jenis sabu,” tambahnya.
Berdasarkan keterangan Ryan dan Rolan, petugas pun kemudian melakukan pengembangan. Dan pada hari Jumat, tanggal 18 Maret 2022, sekira jam 01.20 WIB, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap Yohanes Andi alias Manggeng di rumahnya di Jalan Gg Perintis, Dusun Seloon, Desa Pusat Damai.
“Dari pelaku, polisi mendapatkan barang bukti berupa 4 paket plastik bening berklip yang berisi diduga narkotika jenis sabu beserta barang bukti lainnya yang diduga berhubungan dengan tindak pidana Narkotika,” jelasnya.
Pada saat diamankan, Yohanes Andi memberikan keterangan bahwa sebagian barang terlarang itu telah ia serahkan kepada Handoyo alias Bowo.
“Nah, sekira jam 02.30 WIB, saudara. Handoyo alias Bowo yang beralamatkan di Jalan Merdeka Desa Pusat Damai Kecamatan Parindu Kabupaten Sanggau berhasil diamankan, dengan (berikut) barang bukti berupa 3 paket plastik bening berklip yang berisi diduga narkotika jenis shabu,” ungkap Donny.
Terhadap para terduga pelaku beserta semua barang bukti tersebut, untuk selanjutnya telah diamankan di Polres Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut.
SIAP BERMITRA
Menanggapi hal ini, Sekretaris Jenderal Forum Wartawan & LSM Kalbar Indonesia, Wawan Daly Suwandi menyampaikan, bahwa pihaknya sangat mendukung upaya pemberantasan narkotika yang gencar dilakukan oleh Satres Narkoba Polres Sanggau.
“Saya angkat topi untuk kerja keras Polres Sanggau, dan tentunya kami sangat mendukung upaya penangkapan yang dilakukan dalam rangka pemberantasan narkotika oleh Satnarkoba Polres Sanggau,” katanya.
Lebih lanjut, Wawan pun mengatakan, bahwa Forum Wartawan & LSM Kalbar Indonesia siap menjadi mitra kepolisian dalam upaya pemberantasan korupsi di Bumi daranante tersebut.
“Narkoba merupakan musuh kita bersama. Musuh masyarakat, musuh negara! Oleh karenanya, tak hanya mendukung, kami dari Forum Wartawan & LSM Kalbar Indonesia pun siap menjadi mitra kerja kepolisian untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkoba di Kalbar,” ungkap Wawan.
(M Tasya)
Editor: Libertus