IndoTimeNews.com Jakarta – Kejaksaan Agung RI melarang secara tegas kepada Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia untuk melakukan intervensi atau campur tangan dalam proses pengadaan barang dan jasa yang ada di kementerian, lembaga atau instansi pemerintah daerah provinsi atau kabupaten dan kota, dan BUMN serta BUMD.
Penegasan ini disampaikan melalui surat edaran yang ditandatangani oleh Jaksa Agung, Burhanuddin, dengan nomor B-67/A/SUJA/03/2022, yang diterima awak redaksi Senin tanggal 21 Maret 2022.
“Yang terhormat Kepala Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia, berdasarkan hasil Rapat Kabinet Terbatas pada tanggal 9 Maret 2022, masih ditemukan adanya indikasi Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia bahkan melibatkan oknum Pejabat Tinggi Kejaksaan baik yang bertugas di pusat maupun di daerah yang melakukan perbuatan tercela berupa intervensi dan/atau campur tangan mencari keuntungan dalam Pengadaan Barang dan Jasa atau meminta proyek, baik di Kementerian/Lembaga/Instansi, Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, dan BUMN/BUMD,” bunyi surat tersebut.
Lebih lanjut, disebutkan:
“Saya tegaskan:
1. Surat ini sebagai peringatan terakhir kepada saudara untuk tidak melakukan perbuatan tercela sebagaimana dimaksud.
2. Apabila masih ada oknum yang tidak mengindahkan surat peringatan ini akan dilakukan tindakan tegas tanpa peringatan.
3. Segera mengedarkan ke seluruh Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri yang berada di daerah hukum saudara.
4. Segera meneruskan surat ini ke Gubernur, Bupati, dan Walikota dengan permintaan untuk diteruskan ke masing-masing jajarannya.
5. Segera laporkan apabila saudara memiliki bukti yang cukup terkait adanya indikasi perbuatan sebagaimana dimaksud.
6. Agar hotline pelaporan tersebut di atas dipublikasikan kepada masyarakat.
“Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.”
(Wan Daly)
Editor: Libertus