IndoTimeNews.com Melawi, Kalbar, Polres Melawi, Polda Kalbar – Seorang oknum kepala desa di Melawi terancam hukuman penjara selama 20 tahun. Hal itu lantaran perbuatan korupsi yang ia lakukan selama tahun 2018 dan 2019 dengan kerugian negara lebih dari 1,5 miliar berhasil diungkap oleh Sat Reskrim Polres Melawi Polda Kalbar.
Kapolres Melawi, AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Melawi, AKP I Ketut Agus Pasek Sudina, S.I.K., M.H., mengungkapkan, proses penyidikan kasus korupsi oknum kades berinisial KK 33 tahun, yang ditangani pihaknya sejak Oktober 2020 silam itu telah selesai dan dilimpahkan ke Kejari Sintang.
“Per hari Selasa, pada 23 Maret 2022 kemarin, baik tersangka maupun barang bukti telah diserahkan ke Kejari Sintang,” terang AKP Ketut Agus saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat 25 Maret 2022.
Lebih lanjut, AKP Ketut Agus juga mengungkapkan kasus korupsi dana desa yang diungkap pihaknya itu berawal dari hasil penyelidikan pihaknya terhadap laporan pertanggungjawaban keuangan yang dibuat KK diduga tidak sesuai dengan realisasinya.
“Lalu sesuai dengan audit dari BPK, ada kerugian negara senilai Rp 1.587.990.780,28 dan kita lanjutkan ke proses penyidikan,” lanjutnya.
Ditambahkan AKP Ketut Agus, tersangka mengakui uang hasil korupsinya itu memang digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Atas perbuatannya, KK pun diancam dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 dan pasal 8 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal satu miliar.
INGATKAN KADES TAK BERMAIN DANA DESA
Berkaca dari kasus yang menjerat KK, AKP Ketut Agus berharap hal ini dapat menjadi pelajaran bagi para kepala desa lainnya agar tak melakukan hal yang sama.
“Pastinya dana desa ini harus dikelola dengan baik, sesuai dengan aturannya, ya untuk kepentingan pembangunan dan kemajuan desa,” pesannya.
“Jangan sampai tergiur dengan nilainya yang fantastis sehingga diselewengkan untuk keuntungan pribadi,” ucapnya.
Dirinya pun menyebut tak akan ragu untuk menindak tegas oknum kepala desa yang bermain dengan dana desa. Saat ini saja, terdapat dua dugaan kasus korupsi dana desa yang tengah diselidiki pihaknya.
Selain itu, ia pun meminta masyarakat dapat berperan aktif untuk mengawasi pengelolaan dana desa di desanya masing-masing.
“Kalau ada dugaan penyelewengan dana desa disertai buktinya, warga dapat melaporkannya kepada kami. Pasti kami tindaklanjuti,” tegasnya.
(Humas Polres Melawi)
Editor: Libertus