Tersangka Nurcahyo Wiyono Kasus Jangkang Kompleks Membayar Denda Dan Uang Pengganti

  • Bagikan

IndoTimeNews.com Sanggau, Kalbar – Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kejari Sanggau Agus Supriyanto, S.H., M.H., bersama dengan Bendahara PNBP pada Kejaksaan Negeri Sanggau melaksanakan penyetoran pembayaran denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dari keluarga terpidana Ir. Nurcahyo, M.M., dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Proyek Pembangunan Peningkatan Jaringan Irigasi Jangkang Kompleks, Kecamatan Jangkang pada Dinas Pekerjaan umum Kabupaten Sanggau. Kasi Pidsus Kejari Sanggau, Agus Supriyanto menyerakan uang dendan Rp 200 juta ke Kas Negara melalui Bank Mandiri Cabang Sanggau, pada Hari Rabu, 6 April 2022.

Lebih lanjut, menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kejari Sanggau Agus Supriyanto, S.H., M.H., bahwa pada hari ini, Rabu 6 april 2022 sekira pukul 10.30 telah dilaksanakan pembayaran denda dari keluarga terpidana Ir. R. Nurcahyo Wiyono, M.M., selaku Direktur PT. Mitrabuana Rekanindo selaku Konsultan Pengawas, melalui bank mandiri cabang sanggau yang merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2698 K/PID.SUS/2016 tanggal 19 Juli 2017, dengan amar : 1) Terbukti Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
2) Pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,- subsider 6 (enam) bulan kurungan;
3) Membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp. 96.690.000,- subsider penjara selama 9 (sembilan) Bulan;
4) Biaya perkara Rp. 10.000,-;

Terhadap Putusan Mahkamah Agung (Kasasi) tersebut telah berkekuatan hukum tetap, pada tanggal 19 juli 2017 dan Ir Nurcahyo wiyono sebelumnya sempat dinyatakan sebagai DPO sejak tahun 2018 dan pada tanggal 15 april 2021, yang bersangkutan berhasil ditangkap Dijogya, kemudian dimasukan ke rutan kelas II A Yogyakarta untuk jalani penjara 4 thun 6 bulan dan tambahan kurungan 6 bulan pidana penggnti 9 bulan.

“Keluarga Nurcahyo menyerahkan uang sebesar 200 juta rupiah melalui keluarganya ke Kejaksaan Negeri Sanggau. Dan sudah kita setorkan ke kas negara,” ucap Kasi Pidana Khusus Kejari Sanggau Agus Supriyanto.

“Selain membayar denda, terpidana juga wajib membayar uang pengganti sejumlah Rp. 96.690.000.,” ungkapnya.

Nurcahyo Wiyono merupakan terpidana dalam kasus Pelaksanaan Pembangunan Irigasi Jangkang Kompleks di Kecamatan Jangkang pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sanggau tahun 2010 bersumber dari dana APBD Kabupaten Sanggau yang dikerjakan oleh PT. Bima Putra Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adihraga dengan nilai kontrak sebesar Rp. 14.466.800.000.

“Dalam proyek tersebut, telah terjadi penyimpangan dengan adanya ketimpangan harga satuan HPS dalam proses addendum kontrak dengan cara menambah harga satuan pekerjaan di atas harga satuan HPS, sehingga harga yang semula berada di bawah harga total HPS setelah addendum menjadi harga di atas HPS. Akibatnya, negara dirugikan mencapai Rp 1.092.042.727,27.,” ungkapnya.

“Kerugian negara itu berdasarkan perhitungan yang dilakukan BPKP Perwakilan Provinsi Kalbar Nomor : SR-71/PW14/5/2014 pada tanggal 10 Maret 2014. Dan dalam kasus ini, terpidana. Nurcahyo wiyono tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai konsultan pengawas dalam hal menganalisis, menentukan dan memutuskan serta menghitung volume kegiatan dan perubahan pekerjaan yang tercantum dalam kontrak addendum,” paparnya.

(Libertus)

  • Bagikan