IndoTimeNews.com Entikong, Sanggau, Kalbar – Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong, Rudy Astanto, S.H., M.H., melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif justice terhadap tersangka PS dalam perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Pada Jumat, 08 April 2022.
Keadilan restoratif atau restorative justice adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
Penghentian kasus ini dilakukan di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau, Jalan Lintas Malindo Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalbar.
“Kita sampaikan melalui keterangan pers Nomor: PR-153/O.1.14.8/Kph.3/04/2022, bahwa tersangka PS dalam perkara KDRT sebelumnya disangkakan pada Pasal 44 Ayat (1) Jo Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Namun melalui mekanisme keadilan restoratif, masalah tuntutan pidana tersebut diselesaikan dengan jalan damai,” ucap Kacabjari.
“Penghentian penuntutan dilakukan berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong Nomor: B-131/O.1.14.8/Eku.2/04/2022 tanggal 07 April 2022 yang sebelumnya telah dilakukan proses upaya perdamaian antara tersangka PS dan korban MMS yang dilakukan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum,” kata Kacabjari Entikong.
Rudy menyampaikan, dalam proses perdamaian itu, turut disaksikan oleh kepala Desa Balai Karangan Erzan Umar, tokoh masyarakat dan Ketua RT yang kemudian disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Masyhudi, dalam ekspose perkara oleh Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong melalui sarana elektronik via zoom.
Lebih jauh Rudy menambahkan, bahwa program restorative justice atau keadilan restoratif dari Jaksa Agung ini diharapkan dapat bermanfaat bagi pelaku dan korban serta semua pihak yang bersangkutan.
Restorative justice atau keadilan restoratif ini bisa menyatukan keluarga PS dan MMS serta mengembalikan PS kembali kepada aktivitas sebelumnya seperti keadaan semula. Serta mengingatkan kepada PS untuk tidak mengulangi perbuatan lagi melakukan kekerasan fisik kepada istri maupun anak,” pungkasnya.
(Libertus)