IndoTimeNews.com Sanggau, Kalbar – Kejaksaan Negeri Sanggau menetapkan satu lagi tersangka penyalahgunaan anggaran Desa yaitu Pengelolaan APBDesa tahun anggaran 2020 pada Desa Sungai Alai, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalbar.
Kajari Sanggau Dr. Anton Rudiyanto, S.H., M.H. melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kejari Sanggau Agus Supriyanto, S.H., M.H., mengungkapkan penetapan tersangka oknum perangkat Desa Sungai Alai jilid ke 2 berinisial AH pada tanggal 7 april 2022. Dalam Dugaan tindak pidana korupsi berupa Pengelolaan APBDesa Tahun Anggaran 2020 pada Desa Sungai Alai Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau.
Bahwa adanya dugaan penyimpangan dalam Pengelolaan APBDesa tahun 2020 dengan total anggaran Rp. 1.370.655.842,00 (satu milyar tiga ratus tujuh puluh juta enam ratus lima puluh lima ribu delapan ratus empat puluh dua rupiah) pada Desa Sungai Alai Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau, Kalbar.
“Kita menetapkan tersangka dengan adanya dugaan penyimpangan dalam Pengelolaan APBDesa tahun 2020 yang diawali dari proses pembuatan SPJ yang tidak sesuai dengan faktanya, ada kegiatan pekerjaan yang fiktif serta dilakukan pemotongan anggaran peritem kegiatan yang tidak sesuai dengan Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa dan Peraturan Bupati Sanggau Nomor 28 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan Desa,” ucap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kejari Sanggau Agus Supriyanto, S.H., M.H.
“Dugaan Penyimpangan Anggaran Dana Desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan terkait penggunaan anggaran tahun 2020 yang di duga dilakukan oleh Oknum Desa Sungai Alai yaitu AH selaku Kaur Keuangan atau Bendahara Desa Sungai Alai yang melakukan penyimpangan pengelolaan keuangan anggaran Desa Sungai Alai tahun 2020 yang berpotensi merugikan Keuangan Desa Senilai Rp. 739.000.000,- (tujuh ratus tiga puluh Sembilan juta rupiah). serta mengunakan dana tersebut tidak sesuai dengan kegiatan-kegiatan yang ada dan dinikmati untuk kepentingan pribadi,” tutur Agus.
Nomor Penetapan PEN-01.a/O.1.14/Fd.2/04/2022 tanggal 07 April 2022: AH, Bendahara Desa Sungai Alai Tahun 2020.
“Kita dari Kajari Sanggau mengenakan Pasal yang disangka,
Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUH,” paparnya.
“Serta kita kenakan kepada tersangka yakni Subsidiair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di rubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1,” tutupnya.
(Libertus)