banner 728x90 banner 728x90

Kajati Kalbar: Professional Kejari Sanggau Sudah Nyata Dalam Perkara PTPN XIII

  • Bagikan

IndoTimeNews.com Pontianak, Kalbar – Kajati Kalbar Dr. Masyhudi, S.H., M.H. menggelar Konferensi Pers terkait Statement Penasehat Hukum Terdakwa Herkulanus Lidin yang melaporlkan dua jaksa di Kejaksaan Negeri Sanggau Kalimantan Barat tidak professional dalam menangani kasus dugaan korupsi pada PTPN XIII karena melakukan upaya hukum. Kegiatan tersebut bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, pukul 09.00 Wib, pada Senin, 11 April 2022.

Menanggapi hal tersebut Kajati Kalbar Dr, Masyhudi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa upaya hukum yang dillakukan oleh Jaksa merupakan bentuk nyata profesionalisme dari jaksa dalam proses peradilan. jaksa tersebut sudah menajalankan tugasnya secara professional, alasan Jaksa melakukan upaya hukum Kasasi karena ada kerugian negara sesuai perhitungan BPK sebesar Rp. 854.040.325,- dan dalam putusan pengadilan tidak mempertimbangkan uang pengganti yang seharusnya ditanggung juga oleh terdakwa akan tetapi kejaksaan tetap menghormati putusan tersebut.

“Selaku kuasa hukum terdakwa seharusnya memahami tugas yang dilakukan oleh penyidik, dan jaksa serta seharusnya memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat secara proporsional,” tutur Masyhudi.

“Dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi ini, ada 6 Berkas perkara, dari 6 orang terdakwa diantaranya 3 orang yang merupakan pejabat dari PTPN XIII yaitu Fransiscus Herianto sebagai asisten kepala tanaman , Herianto Hasugian GM Distrik Kalimantan Dan Markus Suharno. Dari 6 orang terdakwa, 3 perkra sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena putusan sesuai dengan tuntutan jaksa, dan dalam perhitungan BPK terhadap 3 orang terdakwa diperoleh fakta tidak menerima aliran dana dan tidak menikmati uang hasil korupsi tersebut tidak ada kewajiban untuk membayar uang pengganti,” tutur Kajati Kalbar.

Atas dasar itu jaksa menerima putusan.
Sedangkan untuk kasus terdakwa Herkulanus Lidin dan Saragi Jaksa melakukan upaya hukum karena berdasarkan perhitungan BPK ada kerugian negara yang juga seharusnya ikut dipertanggungjawabkan oleh terdakwa sedangkan dalam putusan pengadilan tidak mempertimbangkan uang pengganti sesuai dengan tuntutan jaksa.

Kegiatan Konferensi Pers tersebut dilaksanakan dengan mempedomani protokol kesehatan yang sangat ketat dengan melaksanakan 5 M.

  • Bagikan