IndoTimeNews.com Pandeglang, Banten – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak melakukan launching Rumah Restorative Justice (RJ) dengan nama “Saung Karapihan” di Desa Ciinjuk, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang, pada Senin 11 April 2022.
Hadiri dalam launching RJ Saung Karapihan itu, Bupati Pandeglang, Irna Narulita, Kajari Pandeglang, Helena Octaviane dan para pejabat di lingkungan Pemkab Pandeglang serta para tokoh ulama, sesepuh masyarakat serta masyarakat di Kecamatan Cadasari.
Kajati Banten Leonard Eben Ezer mengatakan: program ini selaras dengan historis Pandeglang dalam menyelesaikan masalah yang mengedepankan musyawarah mencapai mufakat dengan tetap menegakkan nilai-nilai spiritual yang hidup dalam masyarakat
“Rumah RJ Saung Karapihan ini akan menjadi tempat dalam pelaksanaan musyawarah masyarakat desa dan perdamaian untuk menyelesaikan perkara pidana sebagaimana sesuai Perja No. 15 Tahun 2020, Jadi tempat Saung Kerapihan ini, kembali pada jaman leluhur kita dalam melakukan musyawarah mufakat agar kita bisa berdamai kembali dilingkungan masing-masing, secara filosofi Saung Karapihan memiliki makna rumah kecil tempat menemukan kedamaian dengan merapikan sesuatu yang rusak, mengembalikan yang hancur, membuat yang berantakan menjadi indah, sebagai tempat bertukar pikir dan menerima nasehat agar kita sebagai insan manusia dapat membangun akhlak dalam semangat tali persaudaraan, sebagaimana tujuan dari RJ yakni pemulihan seperti semula akibat tindak pidana” terang Kajati Banten yang sebelumnya menjabat Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Ia melanjutkan program ini merupakan bentuk sinergi kolaborasi mendirikan Rumah Restorative Justice, dan sebagai pelaksanaannya dipandu oleh para jaksa di Kejaksaan Negeri Pandeglang dengan stackholder yang ada dengan berkolaborasi bersama tokoh masyarakat dan agama di masing-masing wilayah.
Dikatakan Leonard, bahwa atas nama pimpinan Kejaksaan Republik Indonesia mengapresiasi pada Bupati Pandeglang yang telah mengeluarkan Keputusan Bupati nomor 180 tahun 2022 pada tanggal 7 Maret 2022 tentang Kampung Restorative Justice.
“Dan kita namakan Rumah Restorative Justice ini adalah Saung Karapihan yang kita tetapkan di Desa Ciinjuk, Kecamatan Cadasari,” katanya.
Dimana kata Kajati Banten, desa ini juga secara khusus banyak melahirkan para ulama salah satunya Abuya Muhtadi dan mencetak jebolan para santri hebat.
“Saya juga tekankan pada seluruh jaksa agar bekerja profesional dan tidak memanfaatkan keadaan untuk kepentingan pribadi. Bekerjalah baik berdasarkan hati nurani dan humanis dengan masyarakat untuk mendapatkan keadilan dalam rumah restorative justice yang dinamakan Saung Karapihan ini,” tandasnya.
Dilain waktu Kajari Pandeglang melalui Kasi Pidum Carlo Romulo Lumbanbatu menambahkan: “dengan hadirnya Rumah RJ Saung Karapihan di Kabupaten Pandeglang sekaligus penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan atas perkara yang berhasil dilakukan Restorative Justice atas nama Sastra Als Katok dalam perkara penadahan sekaligus pengembalian barang bukti kepada korban tentunya akan menambahkan nuansa penegakan hukum yang nyaman, penuh kekeluargaan serta menghargai ajeg budaya masyarakat lokal, semoga ini menjadi tonggak awal agar seluruh Desa dan Kecamatan di Kabupaten Pandeglang dapat melakukan hal yang serupa karena keadilan yang benar itu datang dari masyarakat dan harus kembali kepada masyarakat, maka kami pihak Kejaksaan Negeri Pandeglang sebagaimana amanah Undang-Undang Dasar tahun 1945 serta sebagai wujud implementasi dari keadilan yang berhati Nurani sesuai Perja No. 15 Tahun 2020 maka kami menunjuk agar Desa Ciinjuk kelak sebagai Kawasan yang bermuara pada rasa damai, terciptanya keseimbangan serta keharmonisan”.
Dengan pelaksanaan Launching Rumah Restorative Justice “Saung Karapihan” di Kejaksaan Negeri Pandeglang semoga dapat dimanfaatkan oleh para pencari keadilan yang sesungguhnya.
(Libertus)