Kapolres Sanggau Memberikan Penghargaan Serta Upacara PTDH

  • Bagikan

Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K., Memberikan Penghargaan Kepada Kapolsek Mukok IPDA Suharyanto, S.H.

IndoTimeNews.com Sanggau, Kalbar – Kapolres mengapresiasi anggota Satreskrim dan Kapolsek Mukok maupun anggotanya karena berhasil mengungkap kasus pembunuhan di wilayah hukum Polsek Mukok yang terjadi pada 6 Mei 2022.

Polres Sanggau menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dua personel karena telah melanggar kedisiplinan kode etik dan memberikan penghargaan kepada personel Polres yang berprestasi, pada Selasa 17 Mei 2022.

Ini nama-nama yang mendapat penghargaan dari Kapolres Sanggau :

Novrial Alberti Kombo, S.I.K.,M.A.P.
Tri Prasetiyo, S.I.K.
Suharto
Suharyanto, S.H
Dedi Diantoro
Libertus
Huta Roberto Siahaan
Mero Titiyanto
Tri Iswandoyo
Tua Raja Oloan Simarmata
Rakhmad Wihartopo
Ahmad Kardoyo
Indra Rudi Harto
Sigit Boy
Pipin Bruno
Nikson Bulan
Abdul Salam

Pemberian penghargaan kata Kapolres diharapkan memberikan motivasi dan semangat kepada personel lain dalam melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab.

“Ini merupakan poin tersendiri, selain ada personel yang melanggar dan menerima sanksi atau punishment, kita memberikan penghargaan atau reward bagi personel yang berprestasi,” ucap Kapolres.

Selain upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dua personel, Kapolres Sanggau juga memberikan penghargaan kepada 17 personel yang berprestasi.

Sanksi pemberhentian dengan tidak hormat dijatuhkan kepada personel Polres Sanggau yang terjerat kasus narkoba dan yang desersi. Polri tidak main-main dalam menegakkan aturan kepada personelnya.

Dua personel anggota Polres Sanggau yang terkena PTDH itu dinyatakan sudah diberhentikan dari Kepolisian sejak 30 April 2022 dan baru dilaksanakan upacara PTDH.

“Ya, ada dua anggota Polres Sanggau yang sekarang sudah diberhentikan dari kepolisian, Aiptu Paulus Sugio Pranoto atas tindak pidana narkotika dan melanggar kode etik kedisiplinan, maka dari itu yang bersangkutan sudah diberhentikan,” jelasnya.

Sedangkan kedua merupakan polisi wanita atau Polwan di Polres Sanggau berpangkat Briptu atas nama Vedya Veldriana diketahui tidak masuk dinas selama lebih dari satu tahun, sehingga dianggap desersi.

“Ia diberhentiakn atas pelanggaran kode etik disiplin kepolisian yang bersangkutan melakukan disersi selam satu tahun dan telah diberhentikan dari kepolisian,” tambahnya.

Upacara pemberhentian dengan tidak hormat sebagai bentuk komitmen Polri dan Polres Sanggau dalam memberikan sanksi kepada jajaran.

Kapolres Sanggau, AKBP Ade Kuncoro mengatakan, upacara PTDH merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas atau hukuman bagi personel Polri yang melakukan pelanggaran-pelanggaran.

“Kita semua berharap ke depan agar seluruh personel Polres Sanggau tidak ada lagi yang melakukan pelanggaran,” ujar AKBP Ade.

Kapolres menekankan, kepada seluruh anggota apabila tidak mampu atau belum mendapat kesempatan untuk berprestasi dalam tugas, setidaknya tidak melakukan pelanggaran.

“Bagi anggota yang sedang dalam proses pelanggaran untuk segera memperbaiki diri. Saya sampaikan terima kasih kepada anggota yang memiliki disiplin maupun loyalitas tinggi untuk tidak melakukan pelanggaran. Demi menjaga nama baik Polri yang kita cintai.”

Kapolres juga menegaskan, menjadi tantangan, tanggung jawab dan kewajiban semua untuk melakukan pengawasan.

“Ini sebagai upaya mengantisipasi terjadinya pelanggaran yang dapat menurunkan citra Polri, lingkungan keluarga dan masyarakat tentunya ikut merasakan akibat dari PTDH ini,” tuturnya.

(Libertus)

  • Bagikan