IndoTimeNews.com Sanggau, Kalbar – Polres Sanggau gelar rekonstruksi pembunuhan yang menewaskan Deni Sitinjak 28 tahun Seorang Karyawan Perkebunan Kelapa Sawit, korban merupakan asisten di PT CNIS devisi 3, Dusun Malan I, Desa Kedukul Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau, yang terbunuh, Jumat 6 Mei 2022 lalu.
Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.IK melalui Kasatreskrim Polres Sanggau AKP Sulastri memastikan tersangka pelaku pembunuhan DS karyawan PT CNIS tunggal.
Sebelumnya ada beberapa tersangka lainnya yang juga ditahan namun dengan kasus berbeda yakni pencurian buah kelapa sawit milik PT CNIS.
Ini tergambar setelah pihak Polres Sanggau melakukan rekontruksi ulang kasus ini yang di mulai sejak pukul 10.00 pagi dan di gelar di pelataran samping Mapolres Sanggau, pada Rabu 18 Mei 2022.
Rekonstruksi menghadirkan pelaku utama berinisial D dalam kasusu pembunuhan terhadap korban Deni Sitinjak dan menghadirkan 5 orang pelaku pencurian Kelapa sawit dengan inisial EW, S, J, YP dan FM, serta menghadirkan 2 saksi lainya.
Gelar Rekonstruksi disaksikan langsung oleh Kuasa Hukum Tersangka Munawar Rahim, Tim dari Kajasaan Nagri Sanggau serta tim penyidik Polres Sanggau, dan perwakilan dari PT CINS Perusahaan perkebunan kelapa sawit tempat korban bekerja.
Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Sulastri mengatakan ada 40 reka adegan dalam Rekonstruksi yang di gelar tadi.
“Rekonstruksi yang baru saja di gelar bertujuan untuk melengkapi berkas perkara untuk naik ke tahap selanjutnya dalam kasus pembunuhan ini,” ungkapnya.
(Libertus)