Kakek Tega Mencabuli Gadis 14 Tahun

  • Bagikan

IndoTimeNesw.com Sanggau, Kalbar – Seorang kakek berinisial J (54 tahun) dan IW ( 37 tahun ) di Dusun Sebongkup, Desa  Nanga, Biang, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, ditahan Polres Sanggau. Diduga mencabuli anak di bawah umur, seorang gadis berinisial J 14 tahun.

Satuan Reskrim Polres Sanggau menerima laporan perbuatan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur, yang dilaporkan oleh warga atau keluarga korban berinisial U Warga Dusun Sebongkup, Desa  Nanga, Biang, Kecamatan Kapuas, Kalbar, pelapor mendatangi Polres Sanggau, melaporkan pelaku menyetubuhi warganya atau anaknya, korban berinisial J 14 tahun.

Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan, melalui Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP  Sulastri mengatakan, Piket Siaga Sat Reskrim Polres Sanggau telah menerima Laporan Polisi perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sesuai dengan Laporan Polisi nomor : LP/169/V/2022/Kalbar / Polres Sanggau / SPKT Res Sgu, tanggal 21 mei 2022 tentang dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Dugaan pemerkosaan  anak dibawah umur  terhadap seorang anak  berinsial J 14 tahun yang diduga dilakukan oleh seorang kakek berinisial J dan IW di Dusun Sebongkup, Desa  Nanga, Biang, Kecamatan Kapuas.

“Dari pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi, bahwa benar terlapor melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 1 kali,” ujar AKP Sulastri, Sabtu 21 Mei 2021.

“Perbuatan tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 28 Maret 2022 sekira siang hari di rumah pelapor di Dusun Sebongkup, Desa  Nanga, Biang, Kecamatan Kapuas,” ucap Kasat Reskrim polres sanggau.

Dalam menidaklanjuti laporan tersebut Kasatreskrim melakukan visum, Penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus persetubuhan anak di bawah umur tersebut.

Untuk lebih lanjut, tersangka di tahan untuk mempertanggungjawabkan atas semua perbuatannya dan di jerat dengan hukum 20 tahun kurungan atas perbuatannya.

(Libertus)

  • Bagikan