Sabu Seberat 27 Kg di Selundupkan Melalui Jalur Tikus di Perbatasan Entikong – Sarawak Malaysia

  • Bagikan

IndoTimeNews.com Entikong, Kalbar – Sanggau, Kalbar. Anggota Pos Pala Pasang Satgas Pamtas Yonif 645/Gty mengamankan 27 Bungkus Narkotika jenis Sabu – Sabu seberat 27,311 kg bertempat di pos Pala Pasang Satgas Pamtas Yonif 645/Gty di Dusun Pala Pasang, Desa Pala Pasang, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalbar.

Hal ini dikatakan Dansatgas Pamtas RI – Malaysia Yonif 645/Gty Letkol Inf Hudallah, S.H., dalam keterangan tertulisnya di Makotis Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalbar pada Selasa 21Juni 2022.

Dansatgas menjelaskan, Senin 20 Juni 2022 sekira pukul 09.00 Wib Danpos Pala Pasang Sertu petrus Ichong Xidjan telah mendapatkan Informasi dari jaring Intel bahwa ada satu warga dari luar kampung pala Pasang yang membawa paket Narkoba. Pada pukul 10.00 Wib Danpos Pala pasang memperintahkan seluruh Anggota yang telah di bagi agar memasuki kedudukannya masing – masing untuk melaksanakan Ambush.

“Sekitar pukul 17.35 Wib Serda Chaerul beserta 3 orang anggota melihat ada 1 (satu) Orang masyarakat yang melewati jalan tikus dari Malaysia masuk ke Indonesia, kemudian serda Chaerul memperintahkan orang tersebut agar berhenti akan tetapi orang tersebut membuang barang bawaannya 1 (satu) tas kotak – kotak warna merah hitam putih, dan karung warna putih, kemudian lari masuk kedalam malaysia, dikarenakan orang tersebut lari masuk malaysia sehingga tim ambuh tidak dapat melaksanakan pengejaran mengigat bahwa wilayah tersebut sudah berada di titik netral, kemudian serda cherul memperintahkan untuk kembali dan mengecek barang yang di buang dan didapati 27 bungkus yang di duga Narkotika jenis sabu – sabu yang di kemas dalam teh guanyinwang,” ujar Dansatgas.

pada pukul 00.35 Wib dilaksanakan pengecekan barang bukti oleh Kasat Narkoba Polres Sanggau AKP Sembiring dengan menggunakan alat general Sceening Drugs dan dinyatakan bahwa barang bukti tersebut merupakan positif Narkotika jenis sabu-sabu.

setelah dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh oleh anggota Satgas Pamtas Yonif 645/Gty dengan kasi Intel penindakan Bea Cukai Entikong Bpk Feri beserta 6 orang Anggotanya, 27 bungkus Narkotika jenis sabu-sabu yang di kemas dalam teh guanyinwang tersebut seberat 27, 311 kg.

“Hal ini upaya kami Satgas Pamtas Yonif 645/Gty melakukan pencegahan terhadap tindakan Ilegal Narkotika di wilayah perbatasan sektor Barat Kalimantan Barat,” ujar Dansatgas.

”Kami dari awal konsisten memperketat pengamanan di wilayah perbatasan dengan selalu melakukan pemeriksaan untuk mencegah tindakan Ilegal terutama Narkotika yang sangat meresahkan, ” tutup Dansatgas.

(Libertus)

  • Bagikan