IndoTimeNews.com Entikong, Sanggau, Kalbar – Karantina Pertanian Entikong lakukan tindakan pemusnahan terhadap komoditas ilegal asal Malaysia yang masuk ke Indonesia melalui PLBN Entikong. Komoditas tersebut tidak dilengkapi dengan persyaratan perkarantinaan sehingga beresiko membawa ancaman dan tersebarnya HPHK dan OPTK. Pada 1 Juli 2022 lalu.
Pemusnahan media pembawa ini dilakukan guna mencegah masuk dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK). Sebelum dilakukan tindakan pemusnahan, media pembawa tersebut telah melewati masa penahanan dan penolakan sesuai UU No. 21 Tahun 2019 pasal 44 dan 45.
Media pembawa yang dimusnahkan adalah total 1.130 batang bibit pertanian dan tanaman hias dengan bibit terbanyak yaitu 1000 batang bibit kelapa sawit, jambu biji 40 kg, bawang merah 5 kg dan bawang putih 5 kg, produk hewan dan olahannya sebanyak 38,25 kg serta telur ayam sebanyak 60 butir.
Kegiatan pemusnahan ini disaksikan oleh perwakilan dari instansi terkait di Entikong diantaranya Bea dan Cukai, Polsek Entikong dan Satgas Pamtas 645/Gardatama Yudha serta para Pejabat Karantina Pertanian Entikong.
“Media pembawa tersebut tidak diketahui asal-usulnya dan tidak dilengkapi dengan persyaratan karantina yang diwajibkan sesuai UU No. 21 Tahun 2019 Pasal 33, sehingga beresiko membawa ancaman dan tersebarnya HPHK dan OPTK di Indonesia. Pemusnahan harus dilakukan agar tidak menjadi sumber penyebaran hama dan penyakit serta tidak menimbulkan kerusakan SDA,” tutur Noval Isnaeni selaku penanggungjawab pemusnahan.