Pemusnahan Sabu Seberat 4 Kg Oleh Polres Sanggau

  • Bagikan

IndoTimeNews.com Sanggau, Kalbar – Polres Sanggau melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 4 kg, kegiatan pemusnahan berlangsung di Tribun Promoter Presisi Polres Sanggau, Kalbar pada Rabu 21 September 2022.

Pemusnahan barang bukti sabu seberat 4 kilo gram dilakukan dengan cara di rendam di dalam tong yang sudah di isi air, dan yang di dalam tong terlebih dahulu sudah di campuri oleh cairan wivol dan minyak solar, bertujuan agar sabu dapat larut dan bercampur oleh larutan cair dan minyak solar agar tidak dapat di gunakan lagi.

Setelah Sabu dan dihancurkan didalam tong kemudian langkah selanjutnya air yang sudah bercampur sabu di timbun didalam tanah, tepat disamping halaman Mapolres Sanggau.

Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, Pemusnahan barang bukti yang dilakukan Polres Sanggau terdiri dari satu perkara yaitu tindak pidana penyelundupan narkotika golongan 1 sabu, dari Malaysia yang akan di bawa ke Pontianak Kalbar.

Pemusnahan barang bukti narkotika seberat 4 kilo gram menurut Ade Kuncoro berdasarkan pengesahan dari Kejaksaan dan dilakukan secepatnya demi meminimalisir penyalahgunaan barang bukti.

“Kita musnahkan barang bukti secepatnya demi meminimalisir penyalahgunaan barang bukti oleh petugas,” terang Ade.

Ade Kuncoro turut mengajak semua pihak baik stekholder maupun seluruh lapisan masyarakan agar sama sama meberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di masyarakat.

“Untuk meberantas narkoba tentunya kami tidak bisa berjalan sendiri, perlu adanya dukungan dari stekholder juga dan Kami selama ini telah bekerjasama bersama BNN bukan hanya pemberantasan saja, melainkan bagaimana untuk melakukan pencegahan narkoba di masyarakat,” jelasnya.

Ditempat yang sama Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sanggau Jumadi memberikan apresiasinya terhadap kinerja Polres Sanggau dalam mengungkap dan menangkap pelaku penyelundupan narkotika di Kabupaten Sanggau.

“Saya berharap Polres Sanggau meningkatkan lagi pengawasan terhadap narkoba, dan saya juga berharap masyarakat di Sanggau agar dapat menjauhi narkoba, karna undang undang kita telah mengatur hukumanya dan narkoba dapat merusak generasi bangsa, Saya berharap hukuman seberat beratnya untuk pengedar dan bandar narkoba di terapkan, kalo bisa hukuman mati biar ada epek jera,” pungkasnya.

Bupati Sanggau yang pada kesempatan itu diwakili Staf Ahli l, Risma Aminin menyampaikan, Pemkab Sanggau sangat mengapresiasi atas keberhasilan dan kinerja baik yang di tunjukan Polres Sanggau dalam upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Sanggau.

“Saya berharap masyarakat dapat menjauhi narkoba, bila mana ada indikasi terhadap seseorang yang kiranya menggunakan narkoba seharusnya dapat di koordinasikan ke pihak yang berwajib, agar hal itu dapat secepatnya diatasi di dalam lingkungan masyarakat di Sanggau,” pungkasnya.

Kegiatan Pemusnahan barang bukti narkotika seberat empat kilo gram di Polres Sanggau dihadiri oleh, Bupati Sanggau di Wakili Staf Ahli Risma Aminin, Katua DPRD Sanggau Jumadi, Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan dan para PJU, Kasat Narkoba Doni Sembiring, Dandim 1204 Sanggau yang diwakili Kasdim Mayor Ananto Kristowo, Ketua Pengadilan Negri Sanggau, Kepala BNNK Sanggau diwakili Kasi Rehabilitasi Heri Ariyandi. Kapala Loka POM Sanggau, Kepala Rutan Kelas ll B Sanggau Acip Rasidi, Kepala Kemenag Sanggau, Para tokoh masyarakat dan tamu undangan lainya.

(Libertus)

  • Bagikan