Dinsos Melaksanakan Diskusi Bersama Rekan Media Sanggau

  • Bagikan

IndoTimeNews.com Sanggau, Kalbar – Rapat Penguatan Jejaring Antara Lembaga Penyedia Layanan Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kewenangan Kabupaten Sanggau Tahun 2022Kegiatan shareing bersama antara Dinsos P3AKB dan Media yang ada di Sanggau “Demi menciptakan media ramah anak”

Pemerintah daerah melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Sanggau mengundang media massa yang bertugas di Sanggau untuk berdiskusi, memberikan saran dan masukan serta sharing informasi mewujudkan media ramah anak.

Rapat penguatan jejaring perlindungan khusus anak di Kabupaten Sanggau, dalam rangka mewujudkan media massa ramah anak, karena peran tumbuh kembang anak itu bukan semata-mata tanggungjawab pemerintah tetapi semua pihak, termasuklah media massa.

Salah satu kejahatan terhadap anak yang menjadi perhatian publik adalah kejahatan seksual yang akhir-akhir ini banyak terjadi, terutama di Kabupaten Sanggau, bahkan terkadang dilakukan oleh orang-orang yang dekat dengan sang anak yang selama ini kita tidak pernah sangka-sangka, seperti kejahatan seksual yang dilakukan oleh seorang ayah kepada anaknya (baik ayah kandung, ayah tiri maupun ayah angkat), bahkan pada tahun 2014 ada kasus yang menggemparkan dunia pendidikan yakni adanya kejahatan seksual yang terjadi disalah satu sekolah yang konon kabarnya “bertaraf internasional” yang “diduga” dilakukan oleh oknum pendidik, serta masih banyak kasus kejahatan seksual lainnya yang terjadi diberbagai pelosok nusantara.

Kita semua berperan,” tegas Kepala bidang perlindungan anak Dinsos P3AKB Sanggau Herlina Rita didampingi Analis Kebijakan Ahli Muda, Pratiningsih saat menggelar pertemuan dengan media massa di Sanggau, Jumat 23 September 2022.Menurutnya, berdasarkan Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, media massa turut serta memberikan perlindungan bagi anak sebagai generasi penerus bangsa yang harus dilindungi dari pemberitaan negatif agar dapat tumbuh dan berkembang dengan wajar.Mengenai tanggung jawab negara, pemerintah dan pemerintah daerah dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 diatur dalam beberapa pasal yang diantaranya mewajibkan dan memberikan tanggung jawab untuk menghormati pemenuhan hak anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum, urutan kelahiran, dan kondisi fisik dan/atau mental, serta melindungi, dan menghormati hak anak dan bertanggung jawab dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang penyelenggaraan perlindungan anak.

Kemudian dalam undang-undang ini pemerintah daerah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam penyelenggaraan perlindungan anak di daerah yang dapat diwujudkan melalui upaya daerah membangun kabupaten/kota layak anak, serta memberikan dukungan sarana, prasarana, dan ketersediaan sumber daya manusia dalam penyelenggaraan perlindungan anak.

Media massa, baik cetak maupun elektronik (online/televisi/radio) memiliki peran strategis dalam membantu mewujudkan tumbuh kembang anak,” tutupnya. (Libertus )


  • Bagikan