7 kg sabu dan 2136 butir pil extacy Masuk Lewat Jalur Tikus di Perbatasan

  • Bagikan

IndoTimeNews.com Sanggau,Kalbar – Terjadinya peredaran narkoba di wilayah perbatasan, Kabupaten Sanggau, Kalbar diduga tak lepas dari banyaknya pengiriman narkoba yang masuk melewati titik perbatasan dan jalan tikus. Salah satu jalur penyelundupan yang banyak diincar sindikat adalah Entikong, Kalimantan Barat, wilayah perbatasan Indonesia dengan Malaysia.

Salah satu penyelundupan yang berhasil digagalkan melibatkan tiga orang yang diduga sebagai kurir.
Ketiga orang tersebut menyelundupkan 7 kg sabu dan 2136 butir pil extacy kedalam kemasan makanan yang di bungkus rapi untuk mengelabui pihak keamanan.

Para penyelundup kerap memanfaatkan para orang yang rela menjadi kurir untuk membawa barang haram. Narkotika sebanyak (Tujuh) 7 kg sabu dan 2136 butir pil extacy yang baru-baru ini di bawa oleh 3 orang asal Pontianak, ES 43 tahun, A 43 tahun, J 42 tahun.

Narkotika dimasukkan melalui jalur resmi yakni melalui PLBN, maupun tidak resmi berupa jalan pintas atau jalur tikus yang banyak terdapat di perbatasan.

penggunaan jalur tikus jadi salah satu sebab mengapa penyelundupan di perbatasan masih sulit dihilangkan.

Modus penyelundupan melalui jalan tikus sebagian masih dengan cara lama, yakni membawa barang yang di dalamnya telah disembunyikan narkoba.

Menurut Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K., pengungkapan kasus Narkotika sebanyak 7 (Tujuh) kg sabu dan 2136 butir pil extacy di wilayah Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau oleh Personil gabungan Sat Resnarkoba Polres Sanggau, Polsek Entikong, Polsek Sekayam dan Polsek Noyan.

“Pada hari Selasa tanggal 4 Oktober 2022, Sat Narkoba Polres Sanggau mendapat informasi bahwa diduga akan ada transaksi peredaran gelap Narkotika yang masuk dari negara Malaysia ke wilayah Indonesia khususnya di wilayah Kecamatan Sekayam. Atas informasi tersebut, saya memerintahkan Kasat Res Narkoba Polres Sanggau bersama dengan anggota berangkat menuju wilayah Kecamatan Sekayam atau wilayah perbatasan untuk menindaklanjuti informasi dimaksud dengan melakukan upaya penyelidikan mendalam dengan melibatkan pers Polsek Perbatasan Polres Sanggau yang terdiri dari Polsek Entikong, Polsek Sekayam dan Polsek Noyan, kemudian pada hari Sabtu tanggal 08 Oktober 2022 sekira pukul 23.00 Wib di Jembatan Balai 4, Dusun Balai Karangan IV, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalbar. Petugas satres narkoba bersama tim gabungan berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku tindak pidana Narkotika dengan barang bukti berupa 7 (tujuh ) bungkus plastik warna kuning berisikan diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bruto ± 7 Kg, 1 (satu) kantong plastik berisikan 2136 butir pil diduga Narkotika jenis ekstasi, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha X Max beserta 4 (empat) unit hp milik para terduga pelaku,” ungkapnya.

Selanjutnya terhadap para terduga pelaku beserta semua barang bukti di bawa ke Polres Sanggau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Terkait penangkapan tersebut Polres Sanggau akan berkoordinasi dengan Direktorat Narkoba Polda Kalbar untuk pengembangan jaringan Pelaku,” tutupnya.

(Libertus)

  • Bagikan