IndiTimeNews.com Sintang, Kalbar – Penanganan Kasus ditangkapnya 61 Ton Zirkon atau Puya di Dusun Beringin Jaya, Desa Nanga Jetak, Kecamatan Dedai, Kabupaten Sintang, Kalbar.
Kasus tersebut masih abu – abu dan sampai hari ini belum ada kejelasan dari Polda Kalbar Polres Sintang, demikian disampaikan Erikson ketua PWRI Sintang pada 22 November 2022 di Sintang.
Dijelaskan Erikson, Penangkapan Pasir Zircon atau Puya tersebut menurut penjelasan Kapolsek Dedai telah diamankan Barang Bukti bersama tersangka AK pada Kamis 29 September 2022 lalu di Polres Sintang.
” Yang jadi pertanyaan kasus ini telah bergulir hampir Dua Bulan namun belum juga ada titik terang”, ucap Erikson.
“Saya sudah Audiensi dengan Kejaksaan Negeri Sintang pada 21 November 2022 kemarin, dan menurut Kejari Sintang, terkait kasus Zirkon atau Puya telah masuk di Kejaksaan Negeri Sintang, namun Tersangka beserta Barang Bukti masih di Polres Sintang”, ungkapnya.
“Sesudah dari Kejaksaan Negeri Sintang, Selanjutnya kita ingin menindaklanjuti bergulirnya kasus penangkapan Zircon atau Puya di Jetak ke Kapolres Sintang, namun setibanya di Loby Polres Sintang Tomy Ferdian Tak kunjung dapat ditemui, sebab pada sebelumnya beliau sudah kita hubungi melalui Via WhatsApp, Ajaibnya Setiap kita ingin melakukan Konfirmasi terkait penangan Kasus di Polres Sintang, Kapolres Sintang tidak memberikan ruang kepada PWRI Sintang untuk diberikan penjelasan termasuk salah satunya Kasus Zircon, Ada apa sebbenarnya ini?”, Ucapnya.
Sementara Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sintang Budi mengatakan bahwa kasus ini sudah di limpahkan ke kejaksaan atau P21.
“Kasus ini sudah P21, hanya saja tersangka bersama Barang bukti masih di Polres Sintang, artinya kita masih menunggu 14 hari tahap kedua dari Polres Sintang untuk penyerahan Barang Bukti bersama tersangka”, kata Kasi Pidum.
Sumber: Faktakriminal
Editor: Libertus