IndoTimeNews.com Sintang, Kalbar – Pertambangan emas tanpa izin marak di beberapa daerah di Kalimantan Barat. Keberadaannya tidak hanya menimbulkan dampak lingkungan, tetapi juga dampak sosial.
Ketua DPW Projamin Kalbar Hadi Mulyani menjelaskan, secara ekologis, pertambangan emas tanpa izin (PETI) menyebabkan kerusakan lingkungan dan pencemaran sungai. Secara sosial, berkembang berbagai perilaku yang meresahkan masyarakat.
“Penanganan PETI harus dilakukan oleh berbagai pihak karena ini menyangkut hajat hidup penambang. Namun, dari segi penegakan hukum, polisi harus bertindak tepat,” ujar Ketua DPW Projamin Kalbar Hadi Mulyani.
Pekerja Tambang Emas Tanpa Izin ( PETI ) marak di Sintang di antara Jembatan Kapuas Sintang sampai Sungai Ketungau Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.
Sementara Kapolri Jenderal Listyo Singit telah mengintruksikan kepada jajarannya agar menindak para pelaku kejahatan salah satunya penyakit masyarakat dan tambang-tambang Illegal di seluruh Indonesia, namun perintah Kapolri seolah dipandang sebelah mata oleh Polres Sintang
Dari pantauan tim di yang turun langsung ke lokasi PETI, Fakta di lapangan pada 19 November 2022, memantau langsung dan mendokumentasikan fakta di lapangan, terdapat sekitar puluhan bahkan di duga sampai ratusan set mesin Jek bertenaga Fuso merusak lingkungan habitat di Sungai Kapuas dan Sungai Ketungau hingga mengakibatkan air sungai menjadi keruh.
Dari hasil investasi yang di peroleh dilapangan adanya dugaan setoran kepada pihak tertentu, seperti yang di ungkapkan oleh salah satu pekerja PETI yang di jumpai saat di lokasi.
Menurut pengakuan Pekerja yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan, “kami baru bekerja pak, kalo untuk setoran ada pak Satu juta Lima ratus Ribu per set ke oknum oknum”, katanya.
// red,tim
Editor: Libertus