IndoTimeNews.com Sanggau, Kalbar – Beginilah nasib Tiga tersangka kasus penyelundupan narkotika antarnegara sebesar 27, 381 Kg. Sekarang duduk di kursi pesakitan dan akan di sidangkan dengan tuntutan dan vonis sesuai perannya masing-masing.
Adapun Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika menyebutkan, ‘Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dipidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Tiga tersangka kasus penyelundupan narkotika antarnegara sebesar 27, 381 Kg di perbatasan Indonesia-Malaysia. Tepatnya di Desa Pala Pasang, Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalbar pada Senin 20 Juni 2022 lalu yang berhasil di amankan Satgas Pamtas dan di bantu oleh tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar, BNN Kalbar dalam pengungkapan kasus tersebut.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing RR alias DY warga Entikong, Kabupaten Sanggau, MR alias MH warga Tambelan Sampit, Kota Pontianak, dan IF alias IN, warga Tambelan Sampit, Kota Pontianak.
Ketiganya juga memiliki peran masing-masing. RR alias DY berperan sebagai kurir, sekaligus orang yang mengambil narkoba jenis sabu ke Malaysia. MR alias MH dan IF alias IN, berperan sebagai orang yang menyuruh RR alias DY untuk mengambil narkoba tersebut.
Terungkapnya tersangka kasus ini berawal dari catatan kecil yang ditemukan beserta barang bukti yang ditinggalkan pelaku di Desa Pala Pasang, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau.
Barang bukti seberat 27,3 Kg sabu itu ditemukan oleh Satgas Pamtas Yonif 645/Gty Desa Pala Pasang, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, yang kemudian diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar. Penyerahan barang bukti pada tanggal 21 Juni 2022.
Pelaku berinisial RR alias DY yang sempat bersembunyi di kebun sahang, dalam sebuah pondok di Dusun Sontas, Desa Entikong.
RR alias DY ditangkap pada 24 Juni 2022 oleh Tim Lidik Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar. RR alias DY diduga kuat sebagai orang yang membawa narkoba jenis sabu tersebut dari Malaysia. Dialah yang sebelumnya sempat melarikan diri dan meninggalkan barang bukti yang ditemukan Satgas Pamtas Yonif 645/Gty.
Selanjutnya, tanggal 9 Juli 2022, tim kembali mengamankan satu orang berinisial IF alias IN di sebuah rumah di Jalan Gaya Baru, Kelurahan Tambelan Sampit, Pontianak Timur. Hari berikutnya, pada 10 Juli 2022, polisi kembali mengamankan seorang tersangka berinisial MR alias MH, di sebuah rumah di Kelurahan Tambelan Sampit, Pontianak Timur.
Menyatakan Terdakwa RR alias D, terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Melakukan Permufakatan Jahat Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanamanyang beratnya melebihi 5 gram” sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132
ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Jaksa
Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa R R alias D dengan pidana penjara 15 (lima belas) tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp 9.000.000.000,- (sembilan milyar rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan penjara.
Sedangkan terdakwa M R alias M, terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman
yang beratnya melebihi 5 gram” sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Jaksa Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M R alias M dengan pidana penjara 15 (lima belas) tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp 9.000.000.000,- (sembilan milyar rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan penjara.
Sedangkan terdakwa l F alias I, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya
melebihi 5 gram” sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Jaksa Penuntut Umum,
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa lin Firman alias Indra Bin Usman dengan Pidana Penjara
selama 12 (dua belas) tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp 9.000.000.000,- (sembilan milyar rupiah) subsidiair 6 (enam)
bulan penjara.
(Libertus)