Sepasang Kekasih Pelaku Aborsi Diamankan Sat Reskrim Polres Sekadau

  • Bagikan

IndoTimeNews.com Sekadau, Kalbar – Sat Reskrim Polres Sekadau mengamankan pasangan kekasih yang diduga kuat melakukan upaya aborsi atas hasil hubungan terlarang. Kedua pelaku yakni NI dan IN tercatat sebagai warga Sepauk Kabupaten Sintang.

Kapolres Sekadau AKBP Suyono melalui Kasat Reskrim Iptu Rahmad Kartono membenarkan telah mengamankan pasangan kekasih yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana kesehatan Aborsi.

Dijelaskan, perbuatan Aborsi itu hendak dilakukan di salah satu losmen di Sekadau pada Sabtu, 10 Desember 2022 sekitar pukul 14.00 WIB.

“Berawal ketika pasangan kekasih NI dan IN datang ke losmen dengan sepeda motor dengan maksud untuk check in,” terangnya, Minggu 11 Desember 2022.

Saat pemilik losmen usai menyiapkan kamar, NI dan IN tiba-tiba menghilang dari lobi resepsionis. Pemilik losmen yang terkejut berupaya melakukan pencarian hingga ke lokasi parkiran.

“Di tempat parkir, pemilik losmen melihat jok motor yang telah berdarah-darah. Lalu, ia kembali mencari NI dan IN ke bagian dalam losmen,” jelas Kasat Reskrim.

Akhirnya, pasangan kekasih itu ditemukan berada di dalam WC umum losmen, dengan posisi IN yang duduk di atas kloset. Diketahui, IN ternyata sedang hamil dan duduk berlumuran darah.

“Tersangka NI berdalih bahwa pacarnya IN sedang keguguran, dan meminta agar pemilik losmen tidak menghubungi kepolisian,” beber Kasat Reskrim.

Namun pemilik losmen yang khawatir terjadi apa-apa atas pasangan muda itu, melapor ke Ketua RT setempat dan Kadus setempat.

“Setelah bersama-sama dilakukan pengecekan, Ketua RT dan Kadus pun melaporkan hal ini ke kepolisian,” ungkapnya.

Dari pemeriksaan identitas dan barang-barang mereka, polisi pun mengungkap bahwa pasangan kekasih NI dan IN berniat untuk menggugurkan kandungan di perut IN.

Terlebih, posisi bayi sudah sebagian keluar dan IN juga mengalami pendarahan.

“Untuk menyelamatkan nyawa IN, ia langsung kita larikan ke rumah sakit. Sementara pacarnya NI diamankan ke Mapolres Sekadau untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Iptu Rahmad Kartono.

Atas perbuatannya, kedua pelaku diduga telah melanggar Pasal 194 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 346 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1 miliar.

(Libertus)

  • Bagikan