IndoTimeNews.com Sanggau, Kalbar- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sanggau menggelar sidang paripurna pembahasan tiga Raperda Kabupaten Sanggau usulan eksekutif tahun 2022, pada Senin 12 Desember 2022.
Bupati Sanggau, Paolus Hadi hadir dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Sanggau, Acam didampingi Wakil Ketua I Timotius Yance dan di hadiri oleh anggota DPRD Kabupaten Sanggau lainnya, jajaran Forkompimda dan Pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Sanggau serta tamu undangan lainnya.
Bupati Sanggau, Paolus Hadi dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih atas dilaksanakannya sidang paripurna yang mengagendakan pemgambilan keputusan atas tiga Raperda.
Pertama Raperda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan,
Kedua, Raperda tentang bangunan gedung dan ketiga Raperda tentang perubahan kedua atas Peraturan daerah nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan dan perangkat daerah.
“Setelah melewati berbagai tahapan dan pembahasan bersama yang intensif antara DPRD dengan Pemerintah daerah saya menyampaikan terimakasih kepada anggota DPRD Sanggau yang telah bekerjakeras membahas dan menerima Raperda usulan eksekutif menjadi Perda,” ucap Bupati Paolus Hadi.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Sanggau, Acam menjelaskan urgensi masing-masing Raperda.
“Ketiga Raperda ini memiliki urgensinya masing-masing,” ucap Acam.
“Yang pertama Raperda tentang penataan bangunan gedung, Raperda ini mengatur tentang bangunan gedung yang harus mencerminkan ciri khas daerah. Jadi ada motif-motif daerah yang harus ditampilkan dalam bangunan gedung nantinya,” kata Acam.
“Raperda tentang bangunan gedung mulai diberlakukan setelah di Undang-undangkan dan mendapat nomor registrasi dari Kementerian. Dimulai tahun 2023 mendatang ketika nanti Raperda ini sudah diregister. Kemudian Raperda yang kedua terkait pekerja lokal dimana kewajiban perusahaan yang sudah diatur di dalam Raperda mengakomodir pekerja lokal,” ucap Acam.
“Di Raperda ini sudah diatur bagaimana perusahaan yang ada di Sanggau ini wajib mengakomodir dan menprioritaskan warga setempat dimana perusahaan itu beroperasi. Tenaga kerja lokal prioritas, tapi tentu sesuai klasifikasi. “Masa tukang ketikpun harus dari luar juga, kan banyak orang Sanggau yang mampu. Nah, ini yang kami atur dalam Perda itu,” pungkasnya.
(Libertus).