Replik JPU Tetap Pada Tuntutannya Atas 3 Terdakwa Kasus Sabu 27 Kg

  • Bagikan

IndoTimeNews.com Sanggau, Kalbar – Sidang lanjutan kasus sabu seberat 27 kg yang berlangsung di pengadilan negeri sanggau pada tanggal 8 Desember 2022 dengan agenda replik dari jaksa penuntut umum atas pembelaan (pledoi) dari 3 terdakwa yakni terdakwa R R alias D, terdakwa M R alias M, dan terdakwa l F alias I.

Dalam sidang agenda replik atas pembelaan (pledoi) para terdakwa dipimpin oleh Ketua majelis hakim Haklainul Dunggio, S.H., M.H., wakil ketua Bosri Sihombing, S.H., anggota Muhammad nur hafizh, S.H., dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Monita, S.H., M.H.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Monita, S.H., M.H., tanggapi pledoi dari terdakwa secara lisan dan tetap pada tuntutannya atas kasus penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 27 kg yang menjerat tiga orang (3) terdakwa tersebut.

Dalam tuntutan tersebut, penuntut umum meminta agar Majelis Hakim menyatakan terdakwa RR alias D, terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Melakukan Permufakatan Jahat Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanamanyang beratnya melebihi 5 gram” sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132
ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Jaksa
Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa R R alias D dengan pidana penjara 15 (lima belas) tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp 9.000.000.000,- (sembilan milyar rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan penjara.

Sedangkan untuk terdakwa M R alias M, terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman
yang beratnya melebihi 5 gram” sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Jaksa Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M R alias M dengan pidana penjara 15 (lima belas) tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp 9.000.000.000,- (sembilan milyar rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan penjara.

Sedangkan terdakwa l F alias I, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya
melebihi 5 gram” sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Jaksa Penuntut Umum,
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa lin Firman alias Indra Bin Usman dengan Pidana Penjara
selama 12 (dua belas) tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp 9.000.000.000,- (sembilan milyar rupiah) subsidiair 6 (enam)
bulan penjara.

Sedangkan tiga (3) orang terdakwa R R alias D, terdakwa M R alias M, dan terdakwa l F alias I juga menanggapi secara lisan atas tanggapan jaksa penuntut umum dan tetap pada pembelaannya.

Dalam pembelaannya minta diringankan karena para terdakwa belum menerima upah yang di janjikan serta para terdakwa bukan pemilik sabu tersebut. Para terdakwa hanya di suruh mengambil saja.

Selain itu terdakwa menyesali atas perbuatannya dan tidak akan mengulangi lagi.

Tanggapan JPU melalui Kasi Intel Kejari Sanggau Freddi W. menyampaikan replik JPU bahwa tanggapi pledoi dari terdakwa secara lisan dan tetap pada tuntutan JPU.

(Libertus)

  • Bagikan