IndoTimeNews.com Sanggau, Kalbar – Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Sanggau mengatakan bahwa, memang benar telah di lakukan adanya penangkapan mobil yang membawa kayu olahan sebanyak 345 keping dari Kecamatan Balai Bekuak, Kabupaten Ketapang yang membawa kayu olahan jenis Meranti melalui jalan Trans Kalimantan, Simpang Ampar, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Kalbar.
“Anggota Sat Reskrim Polres Sanggau memberhentikan satu unit kendaraan Pick up merek Daihatsu warna silver metalik dengan Nopol KB 87XX BB dan melakukan pengecekan terhadap kendaraan tersebut yang mana ditemukan bahwa kendaraan tersebut mengangkut kayu olahan dengan berbagai jenis dan ukuran. Tersangka berinisial ADS alias M karena mengangkut kayu olahan tanpa di sertai dengan surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana di atur undang-undang RI nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Sanggau untuk dilakukan proses lebih lanjut. Kejadian tersebut pada hari Kamis, 13 Oktober 2022, pada pukul 02.22 wib,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sanggau Sulastri.
Menurut Kasat Reskrim Polres Sanggau mengatakan bahwa Tersangka dan Barang Bukti sudah di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Sanggau untuk Tahap II.
“Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Desember 2022 sekira pukul 15.00 Wib bertempatkan di Kejaksaan Negeri Sanggau telah melaksanakan kegiatan pengiriman Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Sanggau,” ucapnya.
Surat Pemberitahuan Kejari Sanggau Nomor : B-3970/O.1.14/Eku.1/12/2022, tanggal 12 Desember 2022, perihal penyidikan perkara tersangka ADS Als M sudah lengkap atau P21.
Surat Pengantar Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti nomor : B / 248 / XII / 2022 / Reskrim, 13 Desember 2022.
“Tersangka Melanggar Tindak Pidana “orang perseorangan yang dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu, yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang – Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana dirubah dengan Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang – Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” tutupnya.
(Libertus)