61 Warga Binaan Rutan Sanggau Dapat Remisi Khusus Natal 2022

  • Bagikan

IndoTimeNews.com Sanggau, Kalbar – Rutan Kelas II B Sanggau berikan Remisi Khusus (RK 1) Natal kepada 61 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2022 dilaksanakan di aula Rutan Sanggau, Minggu 25 Desember 2022.

Pemberian remisi diawali dengan Pembacaan Sambutan Menteri Hukum dan HAM RI oleh Kepala Rutan Kelas II B Sanggau Acip Rasidi. Dilanjutkan pembacaan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI.

Acara Pemberian Remisi Khusus yang dilaksanakan di Aula Rutan Sanggau ini, dihadiri oleh Kepala Rutan Sanggau, Kepala Kesatuan Pengaman Rutan, Kasubsi Pelayanan Tahanan dan Sejumlah Pegawai serta Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Sanggau umat Kristiani.

“Acara kita mulai dengan Pembacaan Sambutan Menteri Hukum dan HAM RI. Setelah itu kita memberikan RK kepada WBP dengan jumlah warga binaan yang mendapatkan Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2022 adalah 61 Orang, seluruhnya merupakan kategori RK I dan tidak ada dalam kategori RK II,” ucap Acip.

Besaran Remisi Khusus yang diterima dengan rincian:
26 Orang mendapatkan remisi 15 hari; 32 Orang mendapatkan remisi 1 bulan; 2 Orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari; 1 Orang mendapatkan remisi 2 bulan;
dengan total yang mendapatkan Remisi Khusus (RK I) berjumlah 61 orang.

Untuk WBP yang belum mendapatkan RK tahun ini, Acip minta agar kiranya bersabar dan tetap semangat ikuti semua peraturan dan tata tertib yang berlaku di Rutan. Supaya dapat diperhitungkan untuk mendapatkan remisi-remisi yang akan datang.

“Bagi WBP kami mengharapkan agar mulai sekarang tunjukkan itikad baik untuk patuh terhadap peraturan yang berlaku. Agar di tahun yang akan datang dapat diberikan hak-hak nya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Acip.

(Libertus)

  • Bagikan