Ditangkap Hendak Masuk Ke Malaysia tanpa Dokumen, Tidak Masuk Unsur Pelanggaran?

  • Bagikan

IndoTimeNews.com Entikong, Sanggau, Kalbar – Pada hari Selasa, 27 Desember 2022. Dansatgas Pamtas RI-MLY Yonif 645/Gty Letkol Inf Hudallah, S.H., dalam keterangan tertulisnya di Markas Komando Taktis (Makotis) Gabma Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau.

Bersama dengan hari perayaan Natal 25 Desember 2022, Satgas Pamtas) RI-Malaysia Yonif 645/Gardatama Yudha berhasil menggagalkan 2 (dua) orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) non procedural yang hendak masuk ke negara malaysia di jalur tikus/jalur tidak resmi (JTR) sector kanan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong

Dari hasil pemeriksaan oleh personil Satgas Pamtas Kedua (2) orang tersebut tidak bisa menunjukan bukti kepemilikan surat-surat atau dokumen yang sah sesuai aturan hukum yang ada. Kedua orang PMI non prosedural tersebut dengan inisial, AA (37) dan SP (51).

Untuk saat ini dua orang PMI non prosedural tersebut sudah dilimpahkan ke Polres Sanggau guna proses hukum lebih lanjut.

Guna memastikan apakah proses tersebut sudah berjalan, pada tanggal 27 Desember 2022 Media ini mengkonfirmasi ke pihak Polres Sanggau. Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Sulastri saat di hubungi Media ini melalui WhatsApp mengkonfirmasi tentang kelanjutan dari penyerahan dua orang PMI non prosedural oleh Pamtas RI-MLY Yonif 645/Gty ke pihak Polres Sanggau. 

Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Sulastri menjawab dengan singkat di pesan WhatsApp.
“Dah pulang ke Jawa”
“Nda masuk unsur”
“Bukan pergi kerja di Malaysia, tapi Jualan”

Ditempat terpisah salah satu masyarakat Perbatasan Ibrahim saat di hubungi Media ini melalui WhatsApp mengomentari dari penangkapan tersebut.

“Saya selaku masyarakat perbatasan menyesali apabila terjadi salah tangkap, ini sangat berpengaruh pada psikis dan jiwa mereka yang jadi korban. Kami meminta kepada anggota Pamtas RI-MLY Yonif 645/Gty yang melaksanakan tugas di lapangan supaya bisa profesional dalam bertindak. Kalau memang mereka PMI non prosedural, seharusnya dilimpahkan ke pihak Imigrasi Entikong. Karena mereka sudah dilimpahkan ke pihak kepolisian, karena sudah bisa dipastikan PMI non prosedural saat di lakukan pemeriksaan dan Interogasi yang dilakukan. Tapi alhasil tidak terbukti sebagai PMI non prosedural.
Kami selaku masyarakat perbatasan sangat menyayangi kejadian seperti ini, seolah-olah salah tangkap, semoga hal serupa tidak terulang kembali,” ucapnya.

Dikutip dari bahasa Kepala kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong, Sam Fernando mengatakan bahwa: Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian pasal 8 Ayat 1, Pasal 9 Ayat 1 dan 2.
“Setiap orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia, wajib memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku serta wajib untuk melalui Pemeriksaan Dokumen yang dilakukan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi”.
(Libertus)

  • Bagikan