Sanggau, Kalbar, IndoTimeNews.com – Sebelumnya AH yang terjerat kasus Narkotika jenis sabu-sabu yang di bekuk oleh Sat Resnarkoba Polres Sanggau pada Senin 24 Januari 2022 sekitar pukul 16.30 Wib dan akhirnya menjalankan hukuman di Rutan kelas 2B Sanggau.
Tersangka AH 54 tahun tersebut belum genap setahun di Lapas Permasyarakatan, di duga meninggal dunia akibat gagal jantung yang diderita oleh tersangka.
Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Rutan kelas 2B Sanggau berinisial AH, Warga Dusun Serambai, Desa Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau, menghembuskan nafas terakhirnya setelah mendapatkan perawatan selama 20 menit di RSUD M.Th. Djaman Sanggau.
AH dikabarkan mengalami penyakit jantung yang mengakibatkan nyawanya tidak tertolong, sekitar pukul 10:00 Wib pagi, pada Sabtu 31 Desember 2022.
“AH tiba-tiba sesak nafas dan
kami bawa langsung ke rumah sakit M.Th. Djaman Sanggau, pada saat kami antar dokter disana menyatakan AH masih bernafas,” terang Acip Rasidi Kepala Rutan Sanggau.
Setelah mendapatkan perawatan selama 20 menit oleh petugas medis, nyawa AH tidak dapat diselamatkan, AH dinyatakan telah meninggal dunia oleh dokter yang menanganinya, menurut keterangan petugas medis AH mengalami sakit Jantung.
“AH sempat dirawat sekitar 15 sampai 20 menit, kemudian petugas medis menyatakan nyawa AH tidak dapat diselamatkan,” ungkap Acip Rasidi.
Pihak Rutan Kelas 2B Sanggau telah mengabari ahliwaris AH atas meninggalnya AH di RS, untuk secepatnya memulangkan AH kerumah duka agar segera dapat disemayamkan oleh pihak keluarganya.
“Kami masih menunggu keluarga yg
sudah menuju RS, apabila sudah ada keluarga/walinya, akan kami serah terimakan lengkap dengan barang barang AH yang ada di Rutan,” pungkasnya.
(Libertus)