Sanggau, Kalbar, IndoTimeNews.com Polsek Kembayan melaksanakan atensi Kapolres Sanggau AKBP Suparno, S.H., S.I.K., agar Polsek jajaran menciptakan kamseltibcar lantas yakni keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran Lalulintas di wilayahnya masing-masing khususnya Polsek jalur sutera.
Melaksanakan kegiatan operasional rutin Polsek Kembayan yaitu penindakan terhadap truk pengangkut buah sawit (TBS) tanpa jaring pengaman guna memberikan efek jera terhadap supir truk nakal pengangkut sawit yang membahayakan keselamatan berlalulintas.
Tempat pelaksanaan di daerah wilayah hukum Polsek Kembayan tepatnya di simpang jalan Balai Sebut jalan Raya Kembayan
Razia Penindakan terhadap Truk Pengangkut Sawit oleh tim piket regu 1 Polsek Kembayan yang dimulai pada pukul 05.30 – 07.30 WIb, pada Selasa, 10 Januari 2023.
Menurut Kapolres Sanggau melalui Kapolsek Kembayan AKP MR. Pardosi, S.H., mengatakan bahwa dalam kegiatan tersebut telah diamankan 3 truk pengangkut Sawit yang tidak menggunakan jaring pengaman.
“Kegiatan penindakan terhadap truk sawit tanpa jaring pengaman ini adalah kegiatan rutin Polsek Kembayan sejak 2 tahun yang lalu.
Alasan umum para supir yang terjaring razia ini, adalah karena ingin cepat sampai di Pabrik, tetapi hal itu tidak bisa dibenarkan karena bisa membahayakan keselamatan nyawa pengendara lain di jalan raya.Tindakan para Supir ini melanggar beberapa Pasal pada Undang – Undang no. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, diantaranya : Supir membahayakan keselamatan nyawa orang lain, kendaraan melebihi berat muatan di jalan Kabupaten Sanggau yang kelas 3 tidak boleh melebihi 8 ton, supir tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut dan dimensi kendaraan serta kendaraan yang over dimensi dan Over load,” tutur Pardosi.
Kapolsek Kembayan menegaskan kepada supir truk pengangkut sawit, agar memasang jaring pengaman apa bila berjalan di jalan raya, karena akan terus dilakukan penindakan dan razia.
“Perusahaan Pabrik kelapa sawit maupun kebun sawit juga diminta agar pro aktif mendukung keselamatan berlalulintas yang berhubungan dengan kegiatan operasional perusahaan. Misalnya dengan membuat banner tentang himbauan memakai jaring pengaman dan himbauan-himbauan Kamtibmas lainnya,” ucapnya.
Tindakan yang di ambil oleh Polsek Kembayan terhadap ke 3 supir tersebut diberikan sanksi sosial berupa masing-masing push up 30 kali dan membuat pernyataan permintaan maaf dan tidak akan mengulanginya dibuat secara tertulis dan video yang ditujukan khusus kepada warga Kecamatan Kembayan.
[10/1 10.33] Mr Pardosi: Selamat pagi komandan, ijin melaporkan giat Polsek Kembayan
Pada hari Selasa Tanggal 10 Januari 2023 jam 05.30 Wib s/d selesai Piket Penjagaan Regu I Polsek Kembayan telah melaksanakan Rajia terhadap kendaraan yang mengangkut buah kelapa sawit tanpa menggunakan jaring pengaman di simpang Jalan Balai Sebut Kembayan.
“Terhadap pengendara kendaraan tersebut diatas telah dilakukan penindakan berupa push up dan membuat pernyataan untuk tidak mengulangi membawa buah kelapa sawit tanpa menggunakan jaring pengaman,” tutupnya.
(Libertus)