Pajak 2M Tidak di Setorkan, JP Ditetapkan Sebagai Tersangka

  • Bagikan

Sanggau, Kalbar IndoTimeNews.com Kantor Wilayah Kanwil DJP Kalimantan Barat melaksanakan kegiatan penyerahan tersangka beserta barang bukti kasus tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Sanggau dan pada kesempatan tersebut Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat Bapak Kurniawan Nizar mengadakan Konferensi Pers atas kegiatan penyerahan tersangka JP beserta barang bukti.

Adapun kegiatan konferensi pers tersebut akan dilakukan pada Selasa, 17 Januari 2023
Pada Pukul 15.00 s.d. selesa.
Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Sanggau.

Hadir dalam kegiatan tersebut:
Kanwil DJP Kalimantan Barat Ir. Kurniawan Nizar, M.Sc., dan anggota. Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau yang diwakili Kasi Pidsus Kejaksaan Agus Supriyanto, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Kalimantan Barat, Agung Budiwijaya, Kepala KPP Pratama Sanggau, Edi Sihar Tambunan,
rekan-rekan wartawan dari beberapa media massa yang hadir

DJP Kalbar Serahkan Tersangka
Tindak Pidana Perpajakan ke Kejari Sanggau

Sanggau, 17 Januari 2023 – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat menyerahkan tersangka JP beserta barang bukti kasus tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau di Kantor Kejari Sanggau, JI. Irian
No. 44 Kelurahan Tanjung Sekayam, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau (Selasa, 17/1).

Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) pada 11November 2022.

Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat Kurniawan Nizar menjelaskan bahwa JP merupakan Direktur CV SL yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sanggau yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat 1 huruf (i) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP) pada kurun waktu masa Februari 2018 sampai dengan Desember 2018.

“Akibat tindakan yang dilakukan oleh tersangka ini menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp2.247.469.182,- (Dua milyar dua ratus empat puluh tujuh juta empat ratus enam puluh sembilan ribu seratus delapan puluh dua rupiah),” ungkap Kurniawan Nizar.

“Atas perbuatannya tersebut, JP terancam pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” jelas Kurniawan Nizar.

Namun demikian, untuk kepentingan penerimaan negara sesuai Pasal 44B (1) UU KUP, atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana
di bidang perpajakan paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permintaan. Penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud di atas hanya dilakukan setelah JP melunasi kerugian pada pendapatan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ditambah dengan sanksi administratif berupa
denda sebesar 3 (tiga) kali jumlah kerugian pada pendapatan negara.
“Dalam melakukan penanganan perkara pidana pajak, pihak DJP selalu mengedepankan asas ultimum remedium.

Sebelumnya Kanwil DJP Kalimantan Barat melalui KPP Pratama Sanggau telah menyampaikan himbauan hingga tindakan pemeriksaan khusus pada JP melalui CV SL terkait pelaporan kewajiban perpajakannya,” kata Kurniawan Nizar.

“Kemudian eskalasi berlanjut ke proses pemeriksaan bukti permulaan (penyelidikan), namun
sampai dengan dilakukan proses penyidikan serta sampai pada tahap pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (P-22), JP selaku Direktur CV SL tidak
melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar,” tambah Kurniawan Nizar.

Kurniawan Nizar juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kapolda Kalimantan Barat
selaku pembina Korwas/PPNS beserta jajaran, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat
beserta jajaran, Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Ham Kalimantan Barat beserta
jajaran serta semua pihak yang telah membantu terlaksananya tugas penegakan hukum
pajak di wilayah kerja Kanwil DJP Kalimantan Barat dan seluruh PPNS yang telah bekerja secara professional dan sinergi.

“Saya ucapkan terima kasih dan memohon dukungan dari masyarakat dan instansi penegak
hukum untuk pelaksanaan penegakan hukum di bidang perpajakan untuk dapat
menimbulkan efek gentar (deterrent effect) terhadap wajib pajak lainnya agar senantiasa
melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Kurniawan
Nizar.

Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada laman
pajak.go.id.

(Libertus)

  • Bagikan