Sanggau, Kalbar IndoTimeNews.com – Sat Resnarkoba Polres Sanggau, berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu, berinisial R alias A (39 Tahun) kelahiran Singkawang di jalan pembangunan Bunut, Kelurahan Bunuh, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalbar. Pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2023.
Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah, S.H., S.I.K.,
melalui Kasat Resnarkoba AKP Donny Sembiring, S.H., mengatakan
pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2023 sekira pukul 00.05 Wib di depan pos kamling, jalan Pembangunan RT/RW: 006/002 , jalan pembangunan Bunut, Kelurahan Bunuh, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalbar.
“Kita dari Satresnarkoba Polres Sanggau, berhasil melakukan penangkapan terhadap Sdra. R Als. A bin AS yang pada saat itu berada didepan pos kamling yang beralamat kan di jalan Pembangunan RT.006/RW.002, Kelurahan Bunuh, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap tersangka.
Barang bukti tersebut ditemukan petugas kepolisian di genggaman tangan sebelah kiri yang di bungkus selembar tisu milik tersangka pada saat penangkapan terjadi. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah tersangka di jalan Sultan Syahrir Gg. Ojo Lali, Kelurahan Ilir Kota, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau. Dari penggeledahan tersebut petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket plastik bening berklip yang berisi diduga narkotika jenis shabu dan 1 (satu) plastik bening berklip diduga narkotika jenis ekstasi kemudian petugas kepolisian menanyakan perihal kepemilikan di akui milik tersangka yang mana narkotika jenis Sabu tersebut didapatkan oleh tersangka dari warga Pontianak atas nama A. Terhadap pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Sanggau untuk proses lebih lanjut,” ucapnya.
“Barang bukti yang berhasil di amankan adalah Narkotika jenis sabu kristal berat 0,94 gr, 1 butir pil ekstasi, 1 unit timbangan merk CHQ, 1 Pcs kosmetiv tissu, 1 unit hp merk Samsunh, 1 BUAH tas merk Sport, uang tunai berjumlah Rp. 4.746.000,- (Empat Juta tujuh ratus empat puluh enam ribu rupiah),” tutupnya.
(Libertus)