PETI Aktif Lagi di Inggis, Polres Sanggau Lakukan Razia

  • Bagikan

Sanggau, Kalbar IndoTimeNews.com Polsek Mukok Polres Sanggau melakukan penindakan terhadap tindak pidana Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di Dusun Mangkudua, Desa Inggis Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau, Kalbar. Pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2023 sekira jam 11.00 Wib.

Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Mukok IPTU Mulyadi Jaya, S.H., menjelaskan
berawal Polsek Mukok mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan kegiatan penambangan emas tanpa ijin di wilayah Desa Inggis, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau.

Selanjutnya Kapolsek Mukok beserta personil Polsek Mukok turun ke lokasi dengan dipimpin oleh Kapolsek Mukok IPTU Mulyadi Jaya. Serta telah mengamankan terhadap 2 (dua) orang yang diduga sebagai pelaku penambangan emas tanpa ijin di Dusun Mangku Dua, Desa Inggis, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau yang mana pada saat diamankan 2 (dua) orang pelaku tersebut sedang melakukan aktifitas penambangan emas tanpa ijin.

“Kita telah mengamankan 2 (dua) orang yang diduga sebagai pelaku penambangan emas tanpa ijin di Dusun Mangku Dua Desa Inggis Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau yang mana pada saat diamankan 2 (dua) orang pelaku tersebut berinisial MD (36) dan UN (52) sedang melakukan aktifitas PETI,” ungkapnya.

“Dalam kegiatan tersebut, Kami berhasil mengamankan Barang Bukti berupa 1 (satu) set mesin PS 100 merk mitsubisi, 1 (satu) unit mesin pompa air merk NS-50 warna merah, 1 (satu) unit pom warna hijau penghisap pasir, 2 (dua) buah karet panbel, 2 (dua) buah karpet warna hitam, 1 (satu) potongan pipa paralon, 1 (satu) potongan pipa spiral dan 1 (satu) potongan drum warna biru,” terangnya.

Kapolsek Mukok Ipda Mulyadi Jaya mengungkapkan kedua pelaku akan disangkakan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang RI No 4 tahun 2009 ttg pertambangan mineral dan batu bara.

“Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Mukok untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya.

(Libertus)

Sanggau, Kalbar IndoTimeNews.com Polsek Mukok Polres Sanggau melakukan penindakan terhadap tindak pidana Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di Dusun Mangkudua, Desa Inggis Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau, Kalbar. Pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2023 sekira jam 11.00 Wib.

Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Mukok IPTU Mulyadi Jaya, S.H., menjelaskan
berawal Polsek Mukok mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan kegiatan penambangan emas tanpa ijin di wilayah Desa Inggis, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau.

Selanjutnya Kapolsek Mukok beserta personil Polsek Mukok turun ke lokasi dengan dipimpin oleh Kapolsek Mukok IPTU Mulyadi Jaya. Serta telah mengamankan terhadap 2 (dua) orang yang diduga sebagai pelaku penambangan emas tanpa ijin di Dusun Mangku Dua, Desa Inggis, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau yang mana pada saat diamankan 2 (dua) orang pelaku tersebut sedang melakukan aktifitas penambangan emas tanpa ijin.

“Kita telah mengamankan 2 (dua) orang yang diduga sebagai pelaku penambangan emas tanpa ijin di Dusun Mangku Dua Desa Inggis Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau yang mana pada saat diamankan 2 (dua) orang pelaku tersebut berinisial MD (36) dan UN (52) sedang melakukan aktifitas PETI,” ungkapnya.

“Dalam kegiatan tersebut, Kami berhasil mengamankan Barang Bukti berupa 1 (satu) set mesin PS 100 merk mitsubisi, 1 (satu) unit mesin pompa air merk NS-50 warna merah, 1 (satu) unit pom warna hijau penghisap pasir, 2 (dua) buah karet panbel, 2 (dua) buah karpet warna hitam, 1 (satu) potongan pipa paralon, 1 (satu) potongan pipa spiral dan 1 (satu) potongan drum warna biru,” terangnya.

Kapolsek Mukok Ipda Mulyadi Jaya mengungkapkan kedua pelaku akan disangkakan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang RI No 4 tahun 2009 ttg pertambangan mineral dan batu bara.

“Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Mukok untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya.

(Libertus)

  • Bagikan