Sanggau, Kalbar IndoTimeNews.com Sat Resnarkoba Polres Sanggau, berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu, berinisial DK alias D (34 Tahun) di depan Hotel Pelangi, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalbar. Pada hari Sabtu tanggal 21 Januari 2023 sekira pukul 23.30 Wib.
Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah, S.H., S.I.K.,
melalui Kasat Resnarkoba AKP Donny Sembiring, S.H., mengatakan
bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Januari 2023 sekira pukul 23.30 Wib, Sat Resnarkoba Polres Sanggau, berhasil melakukan penangkapan terhadap DK Als D yang pada saat itu berada di depan Hotel Pelangi, kelurahan Bunut Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau.
“Kita lakukan penangkapan di depan Hotel pelangi
dan kita lakukan penggeledahan terhadap DK Als D, dari penggeledahan tersebut petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (Dua) paket plastik bening berklip yang berisi diduga narkotika jenis shabu-shabu yang disimpan didalam bungkus rokok sampurna mild dan di letakkan didashboar sepeda motor vario yang di gunakannya,” ucap Sembiring.
“Kemudian petugas kepolisian menanyakan perihal kepemilikan barang yang diduga jenis sabu-sabu tersebut dan tersangka mengakui barang haram tersebut miliknya,” tuturnya.
Barang bukti yang kita amankan berupa 2 (Dua) paket plastik bening berklip kecil diduga sabu dgn berat 1,23 g, 1 unit hp merk Oppo, 1 bungkus kosong rokok merek Sampoerna, 1 unit sepeda motor merk vario warna merah KB 5604 US.
Pelaku merupakan seorang pengedar asal Sanggau, jalan Pangeran Mas, Kelurahan Ilir Kota Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau.
“Kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Sanggau untuk proses lebih lanjut,” tutupnya.
(Libertus)