BB Narkotika 20 Kg Jenis Shabu-Shabu Dalam Uji Leb, Ini Kata Kapendam XII Tanjungpura

  • Bagikan

Foto: Kapendam XII/Tpr, Kolonel Inf Ade Rizal M.

Pontianak, Kalbar IndoTimeNews.com – Untuk memastikan atas penangkapan terhadap anggota Kodam XII Tanjungpura yang diduga membawa 20 kg narkotika jenis shabu-shabu, 2 (dua) orang laki-laki yang berinisial TI (37 Tahun) Pangkat SERMA, Jabatan Wadanunit 1 Tim Intel Kesatuan Korem 121/Abw, dan AM (33 Tahun) Pangkat SERKA, Jabatan Bintara Pelatih Kompi Markas Kesatuan Batalyon Infanteri 645/Gty.

Media ini mencoba mengkonfirmasi ke pihak Kodam XII Tanjungpura melalui Kapendam XII/Tpr, Kolonel Inf Ade Rizal M.

Kepada Media IndoTimeNews.com, pada Senin 6 Februari 2023. Kapendam XII/Tpr, Kolonel Inf Ade Rizal M., membenarkan atas kejadian penangkapan oknum TNI oleh Tim Interdikasi Gabungan Lidik Subdit 1 dan IT , Satres Narkoba Polres Sekadau dan Bea Cukai Kalbagbar dibawah piminan P.S Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalbar.

“Betul itu anggota kita (keduanya anggota Kodam XII Tanjungpura) dan ditangkap pada tanggal 5 dini hari sekitar pukul 00.25 wib, untuk Barang Bukti (BB) masih di uji Laboratorium di Polda, apakah jenis sabu atau bukan, masih menunggu hasil uji lab,” ucapnya.

Kapendam XII/Tpr, Kolonel Inf Ade Rizal M., mengatakan, keduanya kini masih dalam pemeriksaan di Pompam XII/Tpr. Ia memastikan, jika mereka terbukti bersalah, maka sanksi tegas akan diberikan sesuai aturan.

“Apabila terbukti tentu akan ada sanksi yang diberikan sesuai aturan,” tegasnya.

(Libertus)

  • Bagikan