Foto: Ketua APDESI saat mengibarkan bendera pataka.
Sanggau Kalbar IndoTimeNews.com – DPC Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Sanggau mendukung usulan revisi Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang masa jabatan Kepala Desa (Kades) dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Usulan tersebut disampaikan Ketua DPC APDESI Kabupaten Sanggau Kasim saat menyampaikan sambutan usai dirinya dilantik sebagai Ketua DPC APDESI Kabupaten Sanggau periode 2023-2027 di Gedung Pertemuan Umum Sanggau, pada Rabu 8 Februari 2023.
Meski mendukung usulan masa jabatan Kades 9 tahun, APDESI Kabupaten Sanggau meminta usulan tersebut dikaji secara komprehensif dengan melibatkan berbagai ahli.
“Usulan inikan pertama kali disampaikan teman-teman APDESI di pulau Jawa, secara organisatoris, ya kami harus mendukung, tapi kami minta usulan ini dikaji dulu secara komprehensif dengan melibatkan para ahli yang berkompeten, supaya nanti masyarakat paham dan tidak menimbulkan polemik di masyarakat,” katanya.
Menurut Kasim, tidak semua Kepala Desa di Indonesia ini khususnya di Sanggau setuju 100 persen dengan usulan perpanjangan masa jabatan Kades 9 tahun.
“Saya tegaskan tidak semua Kades setuju usulan 9 tahun. Jadi, kami minta dikaji betul-betul usulan ini,” ujarnya.
Selain mengusulkan masa jabatan Kades, DPC APDES Kabupaten Sanggau dikatakan Kasim juga mengusulkan peningkatan kesejahteraan perangkat desa kepada Pemerintah. Kemudian, APDESI juga meyoroti banyaknya Kades yang terjerat kasus hukum. Ia menyarankan agar penyelesaian kasus hukum Kepala Desa dilakukan secara berjenjang melalui pembinaan Dinas terkait dan Inspektorat, bukan langsung ke ranah hukum pidana.
“Mungkin salah satu penyebabnya penghasilan yang tidak memadai. Oleh sebab itu, peningkatan kesejahteraan Kades perlu diperhatikan oleh Pemerintah,” ungkapnya.
Ditempat yang sama, Ketua DPP APDESI, Arifin Abdul Madjid menyampaikan, sebagai sebuah organisasi yang menampung aspirasi para Kepala Desa, tentunya APDESI akan menampung apapun aspirasi yang disampaikan para Kepala Desa kepada APDESI.
“Aspirasi itu kami tampung untuk kami sampaikan kepada pemerintah sesuai jenjangnya. Kalau bicara perubahan Undang-undang tentu usulan APDESI ini kami sampaikan kepada Pemerintah Pusat dan DPR dan kami tidak boleh menolak apapun aspirasi yang disampaikan Kades kepada kami di APDES,” pungkasnya.
(Libertus)