Sekadau, Kalbar IndoTimeNews.com – Kejadian bermula saat seseorang pria (Tersangka HA) yang ingin bertamu kerumah Satriati, rencana niatnya hendak bertemu Satriati ingin ngapel. Pada saat itu korban TF (13 tahun) anak kandung Satriati juga sedang berada di rumah masih menggunakan celana sekolah Pramuka. Tiba-tiba pada malam itu,
sekira pukul 21.10 Wib, ada terdengar suara pintu sedang di ketuk seseorang. Kejadian motif ribut dengan si anak karna diduga tersangka AH memiliki hubungan dengan si ibu korban (pacaran) si anak tidak setuju pelaku pacaran dengan ibu korban. Kejadian di Desa Rawak Hulu, Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau, Kalbar. Pada Rabu 08 Februari 2023.
Menurut Kapolres Sekadau AKBP Suyono melalui Kasatreskrim Iptu Rahmad Kartono kepada awak media membenarkan kejadian tersebut.
“Bahwa pada hari rabu tanggal 08 Februari 2023 sekira pukul 21.00 Wib, tersangka HA datang kerumah Satriati selaku ibu korban TF. Pada saat itu korban TF membuka pintu rumahnya. Tiba tiba tersangka HA mencekik leher korban TF dan korban berusaha membela diri. Seketika itu juga tersangka memukul menggunakan tangan yang mengenai wajah korban sebelah kiri sehingga membuat korban mengalami pendarahan melalui hidung. Setelah kejadian tersebut korban melapor kepada ibunya yang berada di rumah tersebut dan ibu anak korban melerai perkelahian antara korban dan tersangka,” ungkap Kasat.
“Keluarga korban Mahrum Ahmad Mahrudin dan Satriati selaku ibu korban telah melaporkan tersangka ke Polres Sekadau. Atas kejadian tersebut tersangka HA di laporkan ke polres sekadau untuk ditindak lanjuti,” ucapnya.
“Tersangka sudah di amankan di Polres Sekadau,” ucap Kartono.
“Laporan Polisi Nomor: LP/B/05/II/2023/SPKT.Satreskrim/ Polres Sekadau/Polda Kalbar, tanggal 10 Februari 2023, tentang Tindak Pidana kekerasan terhadap anak”.
Barang Bukti berupa 1(satu) Helai baju kaos lengan panjang warna hitam, 1(satu) Helai celana pendek warna hitam, 1(satu) Helai baju kaos warna merah, 1(satu) Helai celana sekolah pramuka warna coklat.
“Tersangka telah melakukan Tindak Pidana kekerasan terhadap anak dan di jerat dengan Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” tutup Kasat Reskrim Rahmad Kartono.
(Libertus)