Sanggau, Kalbar IndoTimeNews.com – Seorang pemuda berinisial IM berusia 21 tahun tega meruda paksa siswi salah satu sekolah. Dan yang menjadi korbannya adalah gadis di bawah umur, sebut saja Mawar (13 tahun).
Atas perbuatanya, tersangka IM di dilaporkan ke polisi pada 15 Februari atas dugaan persetubuhan dengan anak di bawah umur.
Kapolres Sanggau, AKBP Suparno Candra Agus Kusumah ketika dikonfirmasi pada Kamis 16 Februari 2023 membenarkan adanya laporan terkait kasus tersebut. Peristiwa tersebut, kata dia, terjadi di wilayah Kecamatan Meliau.
“Benar bahwa peristiwa dugaan tindak pidana perlindungan anak atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Seorang pria berinisial IM (21) dilaporkan ke polisi terkait kasus perlindungan anak. Korban merupakan adik kandung pelaku. Pelaku bahkan memberikan ancaman pembunuhan kepada korban bila memberitahukan perbuatan bejad pelaku kepada orang lain. Kejadiannya di Kecamatan Meliau, untuk tersangka masih dalam proses oleh penyidik,” ungkapnya.
Menurut Kapolres, pelaku telah lima kali menyetubuhi korbannya. Perbuatan tersebut telah dilakukan sejak pertengahan tahun 2022 lalu. Untuk saat ini, pelaku telah diamankan kepolisian dan masih dalam pemeriksaan.
“Sementara ini, informasinya pelaku sudah lima kali menyetubuhi korbannya. Penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku. Untuk pelaku sendiri sudah diamankan dan disangkakan dengan perlindungan anak,” jelasnya.
(Libertus)