Sanggau Kalbar IndoTimeNews.com – Pengungkapan narkotika jenis sabu-sabu di Wilayah Polsek Kapuas, Polres Sanggau oleh Polsek Kapuas. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Kapuas IPTU Heri Triyana, S.H., Ps. Kanit Reskrim AIPDA MT. Sihaloho, S.H., Ps. Kanit Intelkam AIPDA Andrianus, beserta 5 anggota Polsek Kapuas.
Menurut Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah melalui PS. kasi Humas Polres Sanggau IPTU Keken Sukendar menjelaskan bahwa pada hari Jumat tanggal 24 Februari 2023 sekira pukul 23.15 Wib mendapatkan informasi dari masyarakat adanya pengedar narkotika yang diduga jenis sabu-sabu di rumah kontrakan di jalan Printis, RT. 029, RW. 009, Kelurahan Beringin, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalbar.
“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dengan pengedar narkotika jenis sabu, sekira pukul 00.45 Wib, personil Polsek kapuas melakukan lidik dan pul baket yang pimpin oleh Kapolsek Kapuas kemudian dari hasil lidik dan pulbaket Pers Polsek Kapuas mendatangi kontrakan Rohadi di jalan Printis, Kelurahan Beringin, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau. Pada saat tiba di kontrakan tersangka R alias T. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh petugas dengan di saksikan Ketua RT setempat di ruang depan dan kamar tidur milik tersangka. Selanjutnya anggota berhasil menemukan barang bukti berupa 1 kaleng dengan isi di dalamnya terdapat 7 ( Tujuh ) paket plastik bening berklip yang berisi diduga narkotika jenis shabu yang berada di kaleng rokok, kemudiaan melakukan penggeledahan di kamar tidur dan menemukan 5 ( Lima ) paket plastik bening berklip yang berisi diduga narkotika jenis shabu beserta 1 ( Satu ) buah timbangan digital. Selanjutnya terhadap barang bukti yang ditemukan diakui kepemilikannya oleh pelaku. Terhadap pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Kapuas guna penyidikan lebih lanjut.
Barang Bukti yang diamankan dari Pelaku adalah yang di temukan di ruang tamu sebagai berikut, 7 ( Tujuh ) paket plastik bening berklip yang berisi diduga narkotika jenis shabu, 1 ( satu ) buah tas klip, 1 ( satu ) bundel plastik klip bening, 2 ( dua ) buah sendok Sabu, Uang sebanyak Rp.227.000,- ( dua ratus tujuh belas ribu rupiah ), dan 1 ( satu) buah Pipet terbuat dari kaca. Sedangkan di ruang kamar tidur di temukan BB sebagai berikut 5 ( Lima ) paket plastik bening berklip yang berisi diduga narkotika jenis shabu. 1 ( satu ) buah timbangan Digital, 1 ( satu ) buah Bong, 1 ( Satu ) buah Pipet Plastik, Uang sebanyak Rp.2.800.000,- ( Dua Juta Delapan Ratus Ribu rupiah ), 1 ( satu) buah botol minyak rambut warna kuning, 1 ( Satu ) lembar Tisu warna Putih, 1 ( Satu ) Buah kantong plastik warna putih dan 1 ( Satu ) buah hp merek Redmin Noto 2 Warna Hitam.
(Libertus)