banner 728x90 banner 728x90

Polres Sanggau Lakukan Restorative Justice Terhadap Perkara KDRT

  • Bagikan

Sanggau, Kalbar IndoTimeNews.com – Kasus Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang di tangani oleh Satreskrim Polres Sanggau memalui jalur mediasi akhirnya mendapatkan kesepakatan Damai dari kedua belah pihak.

Kejadian kekerasan dalam rumah tangga yang di lakukan oleh sang suami berinisial K kepada sang istrinya GR terjadi di Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Kalbar.

Kejadian tersebut lantaran Sang Suami melakukan KDRT sehinga Istrinya GR membuat laporan ke polisi. Sehingga akhirnya berurusan Ke Kantor Polisi, Polres Sanggau.

Kapolres Sanggau melalui Kasat Reskrim AKP Sulastri menyampaikan bahwa pihaknya menerima laporan dari GR pada 16 Februari 2023 yang lalu.

Berdasarkan laporan tersebut anggota Reskrim Polres Sanggau menjemput tersangka ke rumahnya.

“Usai melakukan beberapa proses yang dilewati akhirnya di lakukan mediasi dan akhirnya kedua belah pihak di damaikan” Kata Kasat Reskrim AKP Sulastri kepada Media ini pada 25 Februari 2023.

Kasatreskrim Polres Sanggau menambahkan bahwa pihaknya berhasil mencapai progres perkara dengan Restorative Justice.

(Libertus)

  • Bagikan