Sanggau, Kalbar IndoTimeNews.com – Pengungkapan tindak pidana Narkotika Jenis Sabu oleh Personil Polsek Parindu. Kegiatan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Parindu, Bripka Indra Rudi Harto, bersama anggota Polsek Parindu.
Menurut Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah melalui Kapolsek Parindu IPDA Supar mengatakan bahwa pada hari Jumat, tanggal 24 Februari 2023 sekira pukul 12.00 Wib, Personil Polsek Parindu yang dipimpin oleh Kanit Reskrim bersama anggota Polsek Parindu, membekuk tersangka berinisial KGR alias F, bertempat di rumah tersangka di jalan Inpres, Dusun Bodok, Desa Pusat Damai, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau, Kalbar. (25/2/23)
Kapolsek menjelaskan kronologis kejadian penangkapan tersangka, yaitu pihak Polsek mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dengan penyalahgunaan Narkotika.
“Selanjutnya Personil Polsek Parindu melakukan koordinasi dengan Sat Narkoba Polres Sanggau guna dilaksanakan penyelidikan, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 24 Februari 2023 sekira pukul 12.00 WIb, petugas kepolisian Polsek Parindu mendatangi rumah seorang laki-laki (Tersangka KGR Alis F ) pada saat di rumah tersangka dilakukan pemeriksaan oleh petugas dengan di saksikan Ketua RT setempat. Di kamar milik tersangka, anggota berhasil menemukan barang bukti berupa 1 kantong plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 paket plastik bening berklip yang berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,32 gram, 1 unit timbangan digital, 1 buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik berwarna hitam, 1 bundel plastik bening berklip dan uang tunai sebanyak Rp. 2.200.000,-. Terhadap barang bukti yang ditemukan diakui kepemilikannya oleh pelaku selanjutnya terhadap pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Parindu guna penyidikan lebih lanjut,” ucap Kapolsek.
Barang Bukti yang diamankan 1 kantong plastik hitam, 1 paket plastik bening berklip yang berisi diduga narkotika jenis shabu, 1 unit timbangan digital, 1 buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam, 1 bundel plastik bening berklip, Uang tunai sebanyak Rp. 2.200.000,- dan 1 unit Handphone warna hiram merk VIVO.
(Libertus)